Penyidik Periksa 2 Saksi Untuk Tersangka WP

Perkara Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominfo Merambat ke TPPU

Berita Utama Kejaksaan
Satelit Artemis
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (13//6/2023).

Dugaan TPPU ini dari tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 665/041/K.3/Kph.3/06/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta, dan DT selaku Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka WP,” jelas Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan, jelas Ketut lebih lanjut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tindak pidana asal Tindak pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kasus Tindak pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 ini, telah menyeret sejumlah nama sebagai Tersangka.

Salah satunya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika berinsial JGP, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp8 Trilyun.  (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *