Sakit di Bagian Dada, Ketut Sumedana : Untuk Alasan Kemanusiaan
Tersangka Dugaan Tipikor Rp78 Trilyun Dirawat Inap di ICU RSU Adhyaksa
HUKUMKrminal.net, JARKARTA : Pemeriksaan terhadap Tersangka SD dalam proses Penyidikan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dijadwalkan hari ini, Jum’at (19/8/2022) yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terpaksa ditunda.
Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1289/114/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com Group HUKUMKriminal.net, Jum’at (19/8/2022) Pukul 07:43 Wita, alasan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran Tersangka SD sakit.
Dijelaskan Ketut, setelah Tersangka SD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, Kamis (18/8/2022) oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.
Oleh karenanya, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh Dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil, Tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar Pukul 13:00 WIB.
“Untuk alasan kemanusiaan, Tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, sehingga pemeriksaan terhadap Tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jum’at 19 Agustus 2022, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Selasa (19/7/2022), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan SD sebagai Tersangka, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga :
Kasus itu bermula pada tahun 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu, periode 1999-2008.
Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya Perkebunan Kelapa Sawit, dan Kegiatan Usaha Pengolahan Kelapa Sawit, maupun persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam Kawasan Hutan.
Baik di Kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), maupun di HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum. Dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal Kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil Hutan, untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem Hutan.
Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 Trilyun (T).
Kasus yang menjerat SD ini sempat menyedot perhatian publik, lantaran Tersangkan SD dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sempat buron ke luar negeri, sebelum kemudian dijemput Tim Gabungan Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022).
Dalam perkara ini, SD sebagai pemilik PT Duta Palma Group tidak sendirian ditetapkan sebagai Tersangka. Ia ditetapkan Tersangka bersama RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, periode 1999 – 2008. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1
Editor : Lukman