JPU Tuntut Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1)

Seperangkat Alat Hisap Sabu Benamkan Terdakwa ke Dalam Penjara 4 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Nur Hidayat Bin Sabri (24), terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkoba harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya. Bagaimana tidak, satu perangkat alat hisap Sabu (Bong) yang telah digunakannya menjadi satu-satunya alat bukti selain sebuah korek api gas telah menghantarkannya ke dalam penjara, dengan hukuman selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Ir Abdurrahman Karim SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/8/2019), hanya berkurang subsidairnya 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda kepada terdakwa yang menuntutnya selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terungkap dalam persidangan berdasarkan pengakuan saksi pada agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/7/2019). Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi RF adik kandung terdakwa dan RS teman adiknya, keduanya merupakan anak masih di bawah umur dihadirkan JPU di persidangan yang menerangkan bahwa, mereka sepakat untuk pesta Sabu di rumah terdakwa. RF mengaku memberikan uang senilai Rp150 Ribu kepada RS, untuk membeli Sabu.

Dengan uang tersebut, terdakwa bersama RS berangkat menuju Jalan Lambung Mangkurat, dan membeli 1 poket Sabu lengkap dengan alat hisapnya. Setelah itu mereka bertiga secara bergantian mengisap Sabu di lantai 2 rumah terdakwa.

Saat pesta Sabu, anggota Polisi menggerebek rumah terdakwa karena adanya laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti bekas alat hisap (Bong) dari pipet kaca dan korek api.

“Apakah saudara sebelumnya sudah sering memakai?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Sudah Yang Mulia. Menggunakan Sabu ini karena kepingin saja,” jawab terdakwa.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Nur Hidayat mengaku menyesal menggunakan Sabu. Terlebih lagi bersama adik kandungnya yang masih di bawah umur.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Nur Hidayat dengan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap adik kandung terdakwa bersama temannya tidak ditahan, namun hanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Keduanya dikenakan Diversi lantaran masih di bawah umur.

“Iya Diversi, karena keduanya masih di bawah umur,” ujar JPU Yudhi Satrio ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang saat itu.

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa Nur Hidayat yang tidak didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima vonis tersebut. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *