Sesuai Peran, Lama Tuntutan Bervariasi
Tangis Pecah di Ruang Sidang, 8 Terdakwa Pembunuhan Ramlan Dituntut Jaksa

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Langit Samarinda siang itu mendung, seakan mencerminkan atmosfer yang menyelimuti ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/6/2025).
Di dalam ruangan yang penuh sesak, isak tangis mulai terdengar ketika Jaksa Penuntut Umum Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan tuntutan.
Hari itu, delapan terdakwa pembunuhan M Ramlan alias Mellang menjalani sidang pembacaan tuntutan. Di antara kerumunan, terlihat wajah-wajah cemas keluarga para terdakwa, sebagian besar perempuan, menggenggam erat saputangan dan sesekali menghapus air mata yang tak terbendung. Suasana tegang begitu terasa, seolah waktu ikut menahan napas.
Sidang dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH mengetuk palu.
“Silakan penuntut umum bacakan tuntutannya,” ujarnya dengan suara datar yang memecah keheningan.
Delapan pria yang kini duduk di kursi pesakitan hanya bisa menunduk. Sementara yang lain tampak menerawang kosong, seolah membayangkan masa depan yang suram.
Mereka adalah Satiruddin bin Abdul Kadir, Irfan Danuarta Rivaldo bin Amiruddin, Sarfan Yoga Pratama bin Amiruddin, Ilham Saputra alias Acong bin H. Bedu, Abdul Gafur bin Main, Roni Anggara bin Rahman, Halmansyah alias Ansyar bin Muhammad Jafar, dan Asrullah alias Cula bin Ladale. Semuanya terjerat kasus yang sama, pengeroyokan yang berujung pada kematian M Ramlan.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan peran masing-masing dalam insiden tragis tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Dakwaan Subsidair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, tentang pengroyokan yang mengakibatkan maut, hingga lebih Subsidiar Pasal 351 ayat (3) terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian.
JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, ancam hukuman pasal ini diketahui paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi, Pimcab BRI Tenggarong Dituntut 16 Tahun Penjara
- Terbukti Korupsi Proyek Alsintan, Dua Terdakwa Huni Hotel Prodeo
- Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction Of Justice
Merekapun dituntut bervariasi. Dari delapan terdakwa, Satiruddin mendapat tuntutan terberat, 10 tahun penjara. Disusul Irfan Danuarta dan Halmansyah, masing-masing 9 tahun. Asrullah dituntut 7 tahun, sedangkan Sarfan, Abdul Gafur, Ilham, dan Roni masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
Ketika satu per satu nama dan tuntutan disebutkan, beberapa anggota keluarga terdakwa tak kuasa menahan emosi. Suara tangisan pecah, menciptakan suasana haru dan pilu di ruang sidang yang dijaga ketat aparat TNI dan Kepolisian.
Di luar persidangan, pihak keluarga korbanpun hadir, meski memilih diam. Tatapan mereka menusuk, menyimpan luka yang belum kering.
Sidang ditutup dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025, yakni pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH, menjelaskan perbedaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Ramlan. Menurutnya, perbedaan tersebut merujuk pada keterangan saksi, terdakwa, serta ahli yang terungkap dalam persidangan.
“Setiap tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam kejadian, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban,” jelas Bara kepada HUKUMKriminal.Net, Rabu (4/6/2025) sore.
Terdakwa Satiruddin mendapat tuntutan pidana penjara selama 10 tahun. Dari keterangan ahli forensik, korban mengalami banyak luka, namun salah satu luka di bagian leher menyebabkan kerusakan pada tulang belakang yang memutus fungsi saraf pengatur oksigen ke otak, dan diduga menjadi penyebab utama kematian.
Berdasarkan rekaman video persidangan, Satiruddin terlihat memukulkan balok kayu ulin sepanjang dua meter ke arah leher korban sebanyak delapan hingga sepuluh kali.
Setelah Satiruddin, Halmansyah yang dituntut 9 tahun penjara turut melakukan pemukulan dengan balok ulin yang sama sebanyak enam kali. Irfan Danuarta, juga dituntut 9 tahun penjara, melemparkan batu beton berbentuk segitiga ke arah korban, lalu memukulkan kayu ulin sepanjang satu meter ke kepala dan leher korban sebanyak empat hingga lima kali.
Bahkan saat korban dalam keadaan tidak berdaya dan telah diamankan oleh aparat, Irfan masih melakukan pemukulan, meskipun Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan.
Terdakwa Ilham Saputra yang dituntut 6 tahun penjara, berperan menyediakan kayu ulin sepanjang dua meter dan satu setengah meter kepada pelaku lainnya. Ia juga memukulkan kayu tersebut ke arah kaki korban dari samping.
Roni dan Abdul Gafur, masing-masing dituntut 6 tahun penjara, menggunakan kayu galam sepanjang 3,8 meter dari atas jembatan. Roni memulai aksi dengan menjolokkan kayu ke arah korban sebanyak delapan hingga sepuluh kali. Abdul Gafur kemudian ikut membantu, dan bersama-sama mereka mengayunkan kayu hingga mengenai tubuh dan wajah korban.
“Menurut pengakuan terdakwa, ayunan ke wajah hanya mengenai dua kali,” ujar Bara.
Dalam kondisi korban setengah sadar dan sedang dirangkul petugas yang membawa senjata api, Asrullah, yang dituntut 7 tahun penjara, memukul korban menggunakan ember ke arah wajah. Ia bahkan sempat kembali memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga hingga empat kali, meski telah dihalau oleh petugas.
Sedangkan Sarfan Yoga, yang dituntut 6 tahun penjara, juga ikut memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali.
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, sekitar Pukul 20:00 Wita, di Jalan Sumber Baru, Gang 1, RT 15, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Ramlan dilaporkan menggedor rumah warga sambil membawa tombak, membuat warga ketakutan.
Ketua RT setempat, Abdul Majid, yang datang ke lokasi justru diserang oleh Ramlan dan mengalami luka di bagian pinggang. Dalam kondisi terluka, ia melarikan diri dan memberitahukan warga lainnya.
Sebelum itu, Ramlan juga sempat menyerang warga lain bernama Samsul Bahri, yang dilarikan ke rumah sakit. Desas-desus menyebut Samsul meninggal dunia, padahal ia masih hidup dan menjalani perawatan intensif. Kabar simpang siur ini memicu amarah warga.
Massa kemudian mengejar Ramlan yang bersembunyi di bawah jembatan. Aparat Kepolisian sempat tiba di lokasi dan berusaha mengendalikan situasi, namun aksi main Hakim sendiri tak terhindarkan.
Ramlan akhirnya ditemukan dalam kondisi tak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Dokter menyatakan ia meninggal akibat luka-luka yang dideritanya.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, Balok kayu ulin sepanjang 1 meter dan 2 meter, Kayu galam sepanjang 3,8 meter dan Batu beton berbentuk segitiga. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Ib
Editor: Lukman