BARANG DIPEROLEH DARI SAMARINDA

Seorang Pemuda dan Gadis Indramayu Diciduk, Polisi Sita 3.475 Butir Dobel L

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka ILP dan Fir dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Fir (31), warga RT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, PPU, serta ILP (31) warga Desa Kertajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres PPU, Kalimantan Timur.

Pria dan Wanita ini diduga sebagai pemakai dan pengedar obat jenis Dobel L (LL) ditangkap Polisi di salah satu rumah di RT 04, Desa Sesulu, PPU, Rabu (5/9/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia memperoleh obat terlarang tersebut dari Samarinda.

Ketika disinggung apakah keduanya mempunyai jaringan, Iptu Tri mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya ketika dihubungi lewat sambungan Telepon selulernya, Kamis (6/9/2019) malam.

Dalam penangkapan kedua terduga pelaku pengguna dan pengedar Pil Doble L ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.475 butir pil jenis double L, 1 Tabung warna kuning, 1 Tabung warna merah, Uang tunai senilai Rp400 Ribu, dan Celana biru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kini telah diamankan di Mapolres PPU. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 179 junto Pasal 106 ayat  (1) sub Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang Kesehatan. (HK.net)

Penulis : Amran

Editor   : Lukman