Hafidi  : Melalui Rekening Komura Senilai Rp200 Milyar

Kejari Samarinda Sudah Kembalikan Ratusan Milyar Uang Komura

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Uang Komura
Hafidi,SH,MH, Kasi Pidum Kejari Samarinda. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Aset Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Samarinda bernilai Ratusan Milyar Rupiah, yang sempat disita terkait kasus dugaan Pungli dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu kini telah dikembalikan pihak Kejaksaan.

Aset yang dieksekusi waktu itu adalah rekening deposito Komura bernilai Rp215 Milyar. Selain itu  ada juga uang tunai Rp6,1 Milyar. Total aset Komura yang disita sekitar Rp221,2 Milyar.

Hafidi, Kasipidum Kejari Samarinda saat dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Selasa (9/11/2021) di ruang kerjanya terkait pengembalian barang bukti Komura ini membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pengembalian barang bukti Komura sudah selesai dikembalikan sekitar bulan Juni 2021.

“90 persen sudah dikembalikan, tersisa Rp3,019 Milyar lebih,” kata Hafidi.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), yang telah ditempuh Ketua Komura Ja’far Abdul Gafar bersama Sekretarisnya Dwi Hari Winarno.

Dalam amar putusan PK tersebut Jafar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga mereka berdua dibebaskan dari segala Dakwaan Jaksa.

Amar Putusan PK ini juga memerintahkan, agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.

“Barang bukti sudah kita kembalikan kepada Gafar melalui rekening Komura senilai Rp200 Milyar, dan Rp11 Milyar dikembalikan kepada Dwi Hari Winarno,” terang Hafidi.

BERITA TERKAIT :

Sedangkan sisanya senilai Rp3 Milyar lebih belum dapat dikembalikan. Hal ini terkendala karena penerima Uang tersebut belum merespon Surat Panggilan yang disampaikan.

“Kita sudah dua kali melayangkan Surat Panggilan kepada mereka tapi belum ada respon,” ungkap Hafidi lebih lanjut.

Hafidi kemudian menjelaskan, penerima Uang senilai Rp3 Milyar ini bernama Ngatno Prabowo, mantan Direktur PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP). Sedangkan penerima uang Rp19 Juta lebih adalah Jatmiko, mantan karyawan Bank Kaltim.

“Sampai saat ini kita masih mengupayakan untuk menghubungi keduanya, agar pengembalian bisa selesai,” tandasnya.

BERITA TERKAIT :

Sementara Penasehat Hukum (PH) Jafar Abdul Gaffar yang dikonfirmasi terkait pengembalian barang bukti berupa Uang tersebut, Selasa (14/12/2021), hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.

Terkait pengembalian Uang Rp3 Milyar lebih tersebut, saat dikonfirmasi ulang kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (28/12/2021) mengatakan, semuanya telah dikembalikan.

“Sudah, sudah kita kembalikan semua. Sekitar pertengahan Desember,” jelas Hafidi saat ditemui usai penyampaian kinerja Kejari Samarinda tahun 2021 di Kantor Kejari Samarinda.

Pengembalian barang bukti Uang Koperasi Komura sempat terkatung-katung selama sekitar 15 bulan, setelah Putusan PK MA keluar 15 April 2020. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *