Deki Dituntut Lebih Lama 6 Bulan dari Aditya
KPK Tuntut Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim

HUKUMKrimina.net, SAMARINDA : Terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur (Kutim) untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2019-2020, Senin (16/11/2020).
Terdakwa Aditya Maharani Yuono yang dibacakan pertama kali tuntutannya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Maharani Yuono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Aditya Maharani Yuono berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa Aditya Maharani Yuono berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntannya.
Sedangkan terhadap terdakwa Deki Aryanto, JPU menuntutnya selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp250 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, disebutkan JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Berita terkait : KPK Limpahkan Berkas Perkara Ismunandar Dkk ke PN Tipikor
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Selain itu terdakwa sopan selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Senin (23/11/2020) dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum terdakwa.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH. (HK.net)
Penulis : Lukman