Deki Dituntut Lebih Lama 6 Bulan dari Aditya

KPK Tuntut Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim

Berita Utama KPK Tipikor
Terdakwa Deki Aryanto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. (foto : Lukman)
HUKUMKrimina.net, SAMARINDA : Terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur (Kutim) untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2019-2020, Senin (16/11/2020).

Terdakwa Aditya Maharani Yuono yang dibacakan pertama kali tuntutannya, JPU KPK menuntut agar  Majelis  Hakim  Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi  pada  Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Maharani Yuono terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana  korupsi.

Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999,  tentang  Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Junto Pasal  64 Ayat  (1)  KUHPidana sebagaimana  dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Aditya Maharani Yuono berupa  pidana  penjara  selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa Aditya Maharani Yuono berada  dalam  tahanan,  dan pidana denda  sebesar Rp250 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan,  dengan  perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntannya.

Sedangkan terhadap terdakwa Deki Aryanto, JPU menuntutnya selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp250 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, disebutkan JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Berita terkait : KPK Limpahkan Berkas Perkara Ismunandar Dkk ke PN Tipikor

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Selain itu terdakwa sopan selama persidangan.

Sidang akan dilanjutkan Senin (23/11/2020) dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *