KUASAI SABU, TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

Seorang Warga Pasar Segiri Diciduk, Kedapatan Simpan Sabu di Selipan Celana

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Has dengan barang bukti yang disita jajaran Kepolisian dari Satresnarkoba. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satu orang diciduk jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahayat (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, setelah kedapatan memiliki Sabu-Sabu saat digeledah, Rabu (6/6/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Has (41), beralamat di Jalan Pahlawan, Komplek Pasar Segiri, Samarinda, ditangkap di Jalan Rajawali Dalam 3, tepatnya di sebuah lahan kosong tempat parkir,  Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda.

“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 poket Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto yang ditemukan di selipan celana bagian pinggang tersangka,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/6/2018) dini hari.

Selain Sabu-Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp merk Samsung, dan 1 unit motor Scoppy KT 3379 BCX dari tersangka.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (HK.Net)

 

Penulis : Lukman