Rugikan Negara Rp8 Trilyun
Terjerat Kasus Korupsi, Menteri Kominfo JGP Ditetapkan Tersangka

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: JGP, Menteri Komunikasi dan Informatika RI ditetapkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai Tersangka, Rabu (17/5/2023).
Bukan hanya ditetapkan sebagai Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, JGP juga langsung ditahan.
“Adapun Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 559/072/K.3/Kph.3/05/2023 melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana yang diterima HUKUMKriminal.net Pukul 15:19 Wita.
Dijelaskan Ketut, JGP ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Baca Juga:
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Gelar Sosbang Kepada Anggota Linmas
- 55 Bacaleg Partai Golkar Kaltim Siap Bertarung di Pileg 2024
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak Pukul 09:00 – 10:30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA), dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 Trilyun) yang terdiri dari 3 hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum, dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” jelas Ketut.
Kejaksaan, kata Ketut, memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional. Dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman