Hari: Lembaga Kejaksaan Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama
Pesan Kajati Kaltim Pada Sertijab Pejabat Eselon II dan III
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan, para pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejati Kaltim di Aula Kejati Kaltim , Senin (20/11/2023).
Pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan dipimpin Hari Setiyono dalam sebuah upacara diikuti para Asisten Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Kaltim dan Kaltara, Kabag TU, para Koordinator, dan para Kasi Kejati Kaltim serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.
Para Pejabat Eselon II yang diambil sumpah jabatan, dilantik, dan serah terima jabatan adalah Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Papua di Jayapura, menggantikan pejabat lama Harli Siregar yang berpindah tugas mendapatkan promosi menjabat sebagai Kajati Papua Barat di Manokwari.
Sedangkan para Pejabat Eselon III yang diambil sumpah jabatan, dilantik, dan serah terima jabatan adalah Aji Kalbu Pribadi menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kaltim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tanjung Perak di Tanjung Perak. Ia menggantikan pejabat lama I Ketut Kasna Dedi yang berpindah tugas menjabat sebagai Kajari Batam di Batam.
Ristopo Sumedi menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Kejati Kaltim yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Lumajang di Lumajang, menggantikan pejabat lama Gunadi yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian, dan Tenagakerja Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda, Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ari Bintang Prakosa Sejati menjabat sebagai Kajari Kutai Kartanegara di Tenggarong yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah di Palu, menggantikan pejabat lama Tommy Kristanto yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Uji Materiil Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Faisal Arifuddin menjabat sebagai Kajari Penajam Paser Utara di Penajam yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tidore Kepulauan di Soa Siu, menggantikan pejabat lama Agus Chandra yang berpindah tugas menjabat sebagai Kejari Jombang di Jombang.
Abdul Muis Ali menjabat sebagai Kajari Paser di Tanah Grogot yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Alor di Kalabahi, menggantikan pejabat lama Rajendra Dharmalinga Wiritanaya yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Maluku di Ambon.
Nurul Hisyam menjabat sebagai Kajari Kutai Barat di Sendawar yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Nusa Tenggara Barat di Mataram, menggantikan pejabat lama Bayu Pramesti yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
Sabar Evryanto Batubara menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kaltim yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, menggantikan pejabat lama Yusup Darmaputra yang berpindah tugas menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Tengah di Barabai.
Ikut diambil sumpah jabatan, dan dilantik juga Pejabat eselon III yaitu Muhandas Ulimen menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kaltim yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bantul di Bantul.
Kristanto Trinoviandri menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kaltim yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Wilayah I, Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dalam sambutannya, Kajati Kaltim menyampaikan kegiatan promosi dan mutasi ini adalah bagian dari kehidupan organisasi yang harus terus berputar dan bergerak, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
“Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab kepada negara,” jelas Hari dalam Siaran Pers Nomor: 103/O.4.3/Penkum/11/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Kajati Kaltim memberikan beberapa penekanan yang harus segera dilaksanakan kepada para pejabat yang baru dilantik, agar dalam melaksanakan kinerja dengan dilandasi komitment, integritas, dan loyalitas secara sungguh-sungguh, serta responsif terhadap tantangan dan permasalahan yang ada dimasa depan.
“Lembaga Kejaksaan menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Hari lebih lanjut.
Jabatan adalah sebuah amanah yang dititipkan Allah Subhanahu Watta’ala kepada kita, kata Hari lebih lanjut, tanda jabatan yang disematkan saat ini janganlah membuat kita sombong, tinggi hati atau merasa lebih baik dari yang lainnya.
“Justru dengan jabatan yang baru ini kita harus bisa lebih tawadhu atau rendah hati, serta mampu mempertanggungjawabkannya tidak hanya kepada pimpinan dan seluruh lapisan masyarakat, akan tetapi yang utama kepada sang pemberi amanah, Allah Subhanahu Watta’ala, yang telah mempercayakan jabatan tersebut kepada kita.” tegas Hari menandaskan.
Kajati Kaltim mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik beserta istri. Ia juga mengucapkan selamat datang di Bumi Etam dan selamat bekerja.
“Laksanakanlah tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.” tandas Hari.
Kepada pejabat lama beserta istri, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas prestasi kerja. Semoga keberkahan dan kesuksesan terus menaungi dalam melaksanakan tugas dalam jabatan yang baru selaku Insan Adhyaksa dimanapun berada. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman