Akmal: Semoga Menjadi Haji Babrur
Pj Gubernur Kaltim Lepas Calon Haji di Batakan
HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN: Akmal Malik, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim resmi melepas keberangkatan calon haji (Calhaj) Balikpapan sebanyak 319 orang, di Aula Jabal Nur UPT Asrama Haji Batakan, Jalan Mulawarman Balikpapan, Selasa (14/5/2024).
Akmal Malik berharap, seluruh jama’ah menjalankan ibadah haji dengan baik dan selalu menjaga kesehatan. Sehingga selamat hingga kembali ke tanah air, dan berkumpul keluarga.
Ia juga mengingatkan para jama’ah Calhaj untuk sabar ketika beribadah, serta menjaga perasaan tidak mudah marah.
“Perbanyak bershalawat dan berdoa, semoga menjadi haji mabrur,” ungkap Akmal Malik.
Selain itu, semua pihak yang terlibat berperan aktif agar memberikan pelayanan terbaik kepada Calhaj. Mengingat Calhaj yang diberangkatkan dari Embarkasi Haji Balikpapan, bukan hanya dari Kaltim. Tapi Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Utara (Sulut).
“Pelayanan harus diutamakan, agar jama’ah merasa nyaman beribadah,” pesannya.
Kloter pertama yang diberangkatkan dari Embarkasi Balikpapan sebanyak 324 orang, termasuk Tim Pembimbing, Pemandu dan Petugas Kesehatan.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Kaltim H Muhlis menyebutkan, jumlah Calhaj dari Embarkasi Haji Balikpapan tahun ini mencapai 6.030 orang.
“Terdiri dua gelombang keberangkatan terbagi 19 kloter,” jelasnya.
Baca Juga:
- Jumarding Bantah Serobot Lahan Pembebasan PT SKN
- Tangkap NR, Polresta Samarinda Amankan Sabu 17,06 Gram
- Jumarding Bantah Serobot Lahan Pembebasan PT SKN
Ditambahkannya, Calhaj asal Kaltim 2.723 orang, Kaltara 436 orang, Sulawesi Tengah 2.062 orang, Sulawesi Utara 715 orang.
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) 19 orang, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) 19 orang, dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebanyak 56 orang.
“Keberangkatan calon jama’ah terakhir pada 10 Juni 2024 untuk kloter 19,” sebutnya.
Pada pelepasan itu, tampak hadir Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI Saiful Mujab, Ketua Baznas Kaltim H Ahmad Nabhan, Karo Kesra Setda Prov Kaltim Dasmiah, Kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop UKM Hidayanti Darma dan pejabat Pemkot Balikpapan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis Hms
Editor: Lukman