Pemilik CV Angkasa DPO

Dua Terdakwa Illegal Logging Dituntut Berbeda

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Sidang terdakwa Baim beberapa waktu lalu dalam agenda saksi. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana illegal logging masing-masing Baim Gunawan dan Giyo Bin Somodi Kromo, adalah pengusaha penjual Kayu olahan di Samarinda.

Keduanya terjerat kasus illegal logging lantaran membeli kayu hasil pembalakan liar asal Kutai Barat, yang disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda bersumber dari CV Angkasa yang hingga kini berstatus DPO.

Kedua bos penumpukan kayu ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim melakukan tindak pidana illegal logging sebagaimana dimaksud Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Karena kelalaiannya menerima, membeli, menjual, menerima tukar,menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, membeli,memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan  kayu yang berasal  dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf k, huruf l Jo Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada perkara ini Giyo telah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota  Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Achmad Rasyid Purba SH MHum di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/4/2020) sore.

Selain dipidana penjara, Giyo juga dikenakan membayar denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurungan dan langsung menyatakan menerima putusan itu, dimana sebelumnya Jaksa menuntutnya 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan terdakwa Baim Gunawan yang sudah masuk proses penuntutan, Rabu (6/5/2020) sore, dituntut Jaksa 1 tahun 6 bulan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar supaya terdakwa Baim, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.

Menyatakan barang bukti kayu dan mobil milik masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah, disita dan dirampas oleh negara.

Melihat fakta, tuntutan terdakwa Baim pemilik CV BM777 lebih tinggi dari terdakwa Giyo pemilik CV Mitra Makmur.

Jaksa Muhammad S Mae yang dikonfirmasi wartawan di PN Samarinda, Senin (11/5/2020) sore membenarkan, terdakwa Baim sudah dituntut 1 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar Minggu lalu.

“Iya benar Baim dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp500 Juta Subsidair 6 bulan,” ujar Mae.

Untuk sidang selanjutnya, Kamis (14/5/2020)  agendanya pembacaan pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum terdakwa, ujar Mae lebih lanjut. (HK,net)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *