Tersangka Ditangkap di Madiun Setelah Buron Sejak 2016

DPO Kejari Bontang Ditangkap, DPA Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Tersangka DPA. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, MADIUN : Tersangka perkara dugaaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyertaan Modal Pemkot Bontang pada Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Tahun Anggaran 2014-2015 berinisial DPA ditangkap di Madiun, Rabu (23/10/2019) sekitar Pukul 01:00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka DPA yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7 Miliar tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Farid Abdul saat dikonfirmasi HUKUMKriminal.Net.

“Iya, Tim Pidsus Kejari Kabupaten Madiun bersama Satreskrim Polres Madiun telah melakukan penangkapan terhadap seorang DPO berinisial DPA,” jelas Farid.

Sementara yang bersangkutan diamankan di Polres Madiun, sampai dengan dilakukan penjemputan oleh Tim Pidsus Kejari Bontang.

“Tim Kejari Bontang yang dipimpin langsung Kajari Bontang Agus Kurniawan dan Tim Dik berangkat siang ini ke Madiun untuk menjemput DPO,” jelas Farid lebih lanjut.

Masih kata Farid, tim berangkat dari Samarinda dengan pesawat pada Pukul 15:00 Wita menuju Surabaya, lalu lanjut ke Madiun.

“Tersangka malam ini dijemput dari Kejari Madiun untuk dibawa ke Kejati Jatim Surabaya dulu untuk diperiksa kesehatannya. Besok pagi kita bawa ke Samarinda penerbangan pertama dari Surabaya, langsung kita bawa ke Kejati Kaltim,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *