TERANCAM HUNI HOTEL PRODEO MINIMAL 4 TAHUN

Bawa Sabu, Warga Samarinda Seberang Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka JL dengan barang bukti yang disita Polisi saat penangkapan. (foto : ist)

HUKUMKrimial.Net, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (9/2/2019) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, seorang laki-laki berinisial JL alias Ad (27) berhasil ditangkap di Jalan Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Sambutan, Samarinda, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,31 Gram/Brutto, dan 1 buah Kotak Rokok merk ESSE.

“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap saudara JL, dengan barang bukti berupa satu poket Sabu seberat 0,31 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (10/2/2019) pagi.

Kini warga Jalan Mangkupalas, RT 12, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang yang sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar tersebut ditahan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti. JL terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman