Makmur : Saya Mengapresiasi Teman-Teman
Sekprov Kaltim Masih Dijabat Plt, Makmur Sebut Ada Usulan Interpelasi dan Angket

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menerima ajuan usulan hak interplasi dan angket dari beberapa anggota Dewan terkait pergantian Sekretaris Provinsi Kaltim yang hingga kini masih dijabat Plt M Sabani. Menanggapi ajuan usulan tersebut, Makmur meminta waktu, untuk sebelumnya dapat bertemu dengan 55 anggota Dewan secara keseluruhan.

“Sudah saya terima, hanya saja, sebelum menyetujui usulan tersebut, perlu ada pertemuan dengan seluruh anggota Dewan untuk persoalan posisi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi ini,” kata Makmur, Jum’at (25/10/2019).
Makmur mengatakan mengapresiasi usulan anggota DRPD tersebut.
“Saya mengapresiasi teman-teman. Usulan itu kan memang hak Dewan. Tapi kalau saya pribadi, perlu ada pertemuan dulu dengan teman-teman 55 anggota Dewan,” lanjutnya.
Tujuan untuk dipertemukannya ke 55 anggota Dewan dalam persoalan jabatan Sekprov itu, kata Makmur, guna memastikan bahwa ke 55 anggota Dewan memahami seluruh duduk permasalahan dalam kasus Sekprov yang sampai hari ini belum ditugaskan oleh Gubernur.
“Kita harus tahu mendetail, seperti soal aturan seleksi dan pemilihan Sekdaprov. Apakah kita tahu bagaimana Pak Isran sudah berkomunikasi dengan Mendagri atau Presiden? Kan kita nggak tahu itu. Jadi perlu ada pertemuan itu dulu, setelah itu baru bisa mengambil langkah dan sikap untuk mengingatkan Gubernur,” jelas Makmur.
Ia juga menyampaikan, sebagai anggota Dewan memang sudah tugasnya menjadi pengawas dan mitra kerja strategis Gubernur.
“Nanti, kami pasti adakan pertemuan untuk 55 anggota Dewan, khusus membahas ini,” tutupnya.
Presiden RI Joko Widodo menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim melalui Keppres 133/TPA Tahun 2018. Ditandatangani Jokowi pada 2 November 2018. Namun sampai dengan hari ini, Sani tak kunjung dipekerjakan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. (HK.net)
Penulis : N2
Editor : Lukman