SATU ORANG DITANGKAP HASIL PENGEMBANGAN KASUS
Satresnarkoba Polres Kukar Amankan 389,14 Gram Sabu Siap Edar
HUKUMKriminal.Net, KUTAI KARTANEGARA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengamankan seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu asal Samarinda. Pria yang diketahui berinisial RSL (33) warga Jalan Sejahtera, Gang P Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni RWP yang sebelumnya tertangkap hendak menyerahkan Sabu kepada tersangka Al. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari tersangka RSL.
“Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Jum’at (7/9/2018) Pukul 05:30 Wita anggota Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RSL di rumahnya,” jelasnya.
Hasilnya, dalam penggeledahan di kamar tersangka anggota menemukan 10 poket Sabu seberat 389,14 Gram/Brutto serta barang bukti lainya, yakni 1 buah Plastik pembalut wanita merk Relax Night, 2 buah Sendok takar, 1 bendel Plastik klip dan 1 buah HP merk Samsung.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut, dan tersangkapun terancam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Dra
Editor : Lukman