KUASAI SABU 1 GRAM

Bulan Ramadhan, Pria Ini Diciduk Polisi di THM Prakla

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka JM alias Elos. (foto: ist)

HUKUMKriminal.Net, BONTANG :  Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang satu ini tak mengenal tempat dan waktu. Bukannya memperbanyak amalan di Bulan Ramadhan, pria ini malah terjerumus dalam peredaran Sabu.

Ya, JM alias Elos (42), harus berurusan dengan Polisi lantaran  terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu. Ia diringkus di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), kawasan Prakla, Jalan Diponegoro, RT 16, Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kalimantan Timur, Jum’at (18/5/2018).

Adapun pengungkapan kasus Narkoba ini terjadi berkat adanya Informasi masyarakat yang menyampaikan kepada Polisi melalui sambungan Handphonenya, jika di Wisma Queen Prakla kerap terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas terdiri dari 5 orang langsung bergerak menuju alamat dimaksud. Begitu sampai, Polisi langsung melakukan penggrebekan dan mendapati seorang laki-laki.

“Saat ditanya, laki-laki ini mengaku bernama JM Alias ELOS,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi mendapati 4 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu. Beratnya 1 gram, disimpan di kantong celana Jens sebelah kiri depan tersangka.

“Uang Rp100 Ribu juga kita temukan di kantong celana Jeans  sebelah kiri belakang yang pakai JM,” katanya.

Tidak berhenti sampai di situ, Polisi melanjutkan penggeledahan kamar tidur pelaku. Di sini, Polisi mendapati 1 buah bong yang diakui milik tersangka.

Selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (arsyad)