POLISI AMANKAN 10,28 GRAM/BRUTTO SABU

Seorang Oknum Mahasiswa Ditangkap, Diduga Bagian Jaringan Pengedar Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Sa dan ARB dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua orang yang diduga sebagai jaringan pengedar Narkotika dibekuk anggota Kepolisian Polresta Samarinda dari Satua Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Rabu (21/11/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Keduanya yang telah ditetapakan sebagai tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP)  di Jalan Mutiara, Gg 01, pinggir jalan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota, masing-masing berinisial Sa alias Ba (38) dan ARB alias An (26) dengan barang bukti 1 bungkus Sabu seberat 10,28 Gram/Brutto, 1 buah kotak Rokok Pensil Mas, 1 unit Honda Scoppy KT-2572- IN warna merah, dan 1 Unit Hp merk Nokia senter.

Sa yang tidak pernah mengenyam pendidikan adalah warga Jalan Soekarno-Hatta KM 28, Kelurahan Tani Jaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara. Sedangkan ARB beralamat di Jalan Batuah, RT 09, Kelurahan, Loa Janan, Kutai Kartanegara dan atau Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Mawar, RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, merupakan oknum Mahasiswa.

Penangkapan terhadap Sa dan ARB ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, pelapor dan saksi mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai Honda Scoopy warna merah KT-2572-IN. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Sa alias Ba sedang berkomunikasi dengan seseorang dan diarahkan untuk mengambil bungkusan Rokok Pensil yang berisikan Sabu,” jelas Ipda Edi Mapolresta Samarinda, Kamis (22/11/2018) siang.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Keduanya kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman