Perkara Permufakatan Jahat Penanganan Perkara

Tahap II Tersangka Zarof Ricar

Kejagung Kejaksaan
Tahap II Tersangka ZR kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Exclusive)
Tahap II Tersangka ZR kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), atas Tersangka ZR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siran Pers Nomor: PR –039/039/K.3/Kph.3/01/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Pasal yang disangkakan Tersangka ZR, Kesatu; Pertama: Pasal 6 ayat (1) huruf a Junto Pasal 15 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atau Kedua: Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 15 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :

Dan Kedua: Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama Tersangka Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.

“Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025,” jelas Harli.

Setelah dilakukan Tahap II, Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (HUKUKKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *