Terdakwa dan JPU Terima
Mencuri Motor, Dihukum 1 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Muhammad Haidir bin Syamsi, terdakwa pencurian sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Km 1 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, langsung menyatakan menerima hukuman pidana penjara selama 1 tahun usai Palu Hakim diketuk di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2020) sore.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, terdakwa Haidir selepas berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Terima Yang Mulia,” kata Haidir singkat, disusul dengan pernyataan JPU Melati yang juga menerima putusan tersebut.
Majelis dalam perkara ini menyatakan Haidir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan pertama JPU Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya Haidir dituntut JPU dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman