Tiga Kali Tertangkap di Lapas Narkoba

Hukuman Keempat Kali “Pemain” Narkoba Penjara Seumur Hidup

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Dodi mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Dodi Hartono Bin Sunarto (31) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (22/1/2020) sore.

Hukuman seumur hidup tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH MH.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa adalah residivis yang mengulangi perbuatannya berkali-kali. Terdakwa tidak ada rasa menyesal dan berusaha memperbaiki dirinya.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dodi pertama kali dihukum tahun 2014 dengan nomor perkara  677/PID.SUS/2014/PN Smr, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa SH dari Kejakasaan Negeri Samarinda selam 5 tahun. Dodi ditangkap di Jalan Jaya Gang Makmur Samarinda, dengan barang bukti 1,31 Gram/Brutto atau 0,81 Gram/Netto.

Kemudian Dodi kembali disidang dengan nomor perkara 353/Pid.Sus/2019/PN Smr setelah ditangkap di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara, tepatnya di Lapas Narkoba Bayur, Minggu (11/11/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita.

Ia lalu dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun setelah dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Meilany Magdalena Matulo SH MH atas kepemilikan 4 poket Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto.

Nampaknya hukuman itu tidak membuat terdakwa Dodi jera, ia kembali ditangkap hari Selasa (19/2/ 2019) sekitar Pukul 18:00 Wita di Lapas Bayur dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 8,87 Gram/Netto.

JPU Yudhi Satrio Nugroho SH kemudian menuntunt Dodi selama 20 tahun penjara, dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum.

Pada tahun yang sama, berselang sekitar 5 bulan usai ditangkap dalam kasus ketiga, Senin (22/7/2019) sekitar Pukul 16:00 Wita, Dodi kembali ditangkap di Lapas Bayur dengan barang bukti  4 poket Sabu seberat 9,32 Gram/Brutto.

Kasus dengan nomor perkara 879/Pid.Sus/2019/PN Smr yang disidangkan JPU Samsul Bahri Sanusi SH, menempatkan terdakwa Dodi dalam tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun dendaRp1 Miliar, Subsidair 6 bulan Penjara.

Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Dodi dinilai bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram,  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu JPU.

Setelah sidang, Dodi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Desy Hasrita SH keluar dari ruang sidang dengan tangan terborgol di bawah pengawalan anggota Kepolisian. Raut wajahnya yang cerah sebelum sidang, bahkan terlihat masih sempat tertawa, berubah tegang saat digiring keluar. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *