SEMBUNYIKAN SABU DALAM DOMPET

Satresnarkoba Polresta Samarinda Kembali Ciduk Terduga Penyalahguna Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Am dan AJ bersama barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menyebutkan, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap penyelahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (3/10/2018) tengah malam dan Kamis sekitar Pukul 00:30 Wita.

Dua orang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pelaku pertama yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Am (35), warga Jalan Pahlawan, Kompleks Pasar Segiri, RT 28 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Ia ditangkap di Jalan Gerilya, Gang Rukun, pingir jalan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

“Anggota Resnarkoba melakukan  penangkapan, penggeledahan badan, terhadap Am. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 1,85 Gram/Brutto di atas kayu parit, yang sebelumnya disimpan di tangan sebelah kanan,” ungkap Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/10/2018) pagi.

Selain Sabu, dari tangan pengangguran yang sempat mengenyam pendidikan hingga SD ini, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 Unit R2 KT-4428-OZ, dan 1 HP Samsung lipat.

Di TKP kedua, di Jalan D I Panjaitan, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Polisi menangkap pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AJ (38).

Sejumlah barang bukti disita dari kediaman tersangka yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP ini, masing-masing berupa 2 poket Sabu seberat 0,66 Gram/Brutto, Uang tunai Rp1.830.000,-,  1 Sendok penakar, 1 Dompet kecil warna kuning, dan 1 Hp merk Oppo.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka dijelaskan Ipda Edi bermula sekitar Pukul 00:30 Wita, anggota Resnarkoba melakukan  penangkapan, penggeledahan badan, dan rumah terhadap AJ.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas warna kuning yang berisikan dua poket Sabu seberat 0,66 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda, keduanyapun akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kemungkinan besar keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancamana hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman