TERLIBAT KASUS KORUPSI BANTUAN PROVINSI

Divonis Bersalah, Mantan Kadisdik Paser Dihukum Penjara 8 Tahun

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Safruddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Paser ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 Juta subsidair 1 bulan kurungan untuk pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD), Senin (25/6/2018).

Setali tiga uang, Safruddin yang juga didakwa pada kasus pengadaan alat laboratorium Sekolah Menengah Atas (SMA), juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Anggraeni SH, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Meski begitu, vonis ini sebenarnya masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Paser. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun untuk pengadaan alat peraga Sekola Dasar (SD), denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan 6 tahun 3 bulan, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan untuk pengadaan alat laboratorium Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kronologis kasus ini sampai ke Pengadilan Tipikor bermula pada tahun 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Paser mendapat Bantuan Keuangan dari Provinsi Kalimantan Timur untuk pengadaan alat peraga SD sebesar Rp7,7 Miliar, dan proyek pengadaan alat laboratorium sebesar Rp9,7 Miliar.

Sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), estimasi dugaan kerugian Negara untuk proyek alat peraga SD diperkirakan sebesar Rp3,5 Miliar, sedangkan kerugian negara untuk proyek laboratorium diperkirakan Rp4,5 Miliar.

Atas putusan ini, baik JPU maupun Safruddin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Dani Mardani SH MH dan Tutup Sardi Santoso SH S Ag MH menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, terima atau banding. (HK.net)

 

Penulis : Lukman