Iptu Purwanto : Awalnya Cekcok, Selisih Paham dengan Istrinya

Kejar Isteri Bawa Pisau, Baco Ditangkap Polisi

Berita Utama Kriminal
Tersangka Baco dan Pisau yang digunakan mengejar isterinya. (foto : ist)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Lantaran membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin di muka umum, seorang suami bernama Baco yang usianya baru 19 tahun, terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan di Mapolsekta Sungai Kunjang.

Kejadian tersebut berawal saat Baco sedang cekcok dengan sang istri pada hari Senin (26/10/2020) lalu di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, dengan membawa sebilah Sajam berukuran sekitar 27 Cm, yang banyak mengundang perhatian warga sekitar.

“Awalnya cekcok, selisih paham dengan istrinya lalu pelaku emosi sampai mengejar menggunakan sebilah Sajam. Petugas datang dan melumpuhkan pemuda dengan tindakan persuasif,” jelas Iptu Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (29/10/2020).

Meski sang istri tidak melaporkan kejadian itu, diduga masih ketakutan terhadap suaminya, namun proses hukum tetap akan dijalankan. Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan Perundang-Undangan bahwa membawa Sajam tanpa izin dan dimuka umum tidak diperbolehkan.

Baca juga : Polresta Samarinda Sita 928 Butir Ekstasi dari Malaysia

“Tetap kita jerat dengan Pasal membawa Sajam tanpa izin,” tegas Iptu Purwanto.

Pasal yang dikenakan pada pelaku, kata Iptu Purwanto lebih lanjut, yakni membawa senjata tajam di muka umum tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *