OPERASI PEKAT
Polisi Kota Bangun Sita Sejumlah Botol Miras

HUKUMKriminal.Net, KOTA BANGUN : Memasuk pertengahan bulan suci Ramadan ini, jajaran Kepolisian dari Polsek Kota Bangun menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi yang dilakukan pada Rabu, 30/5/2018) sekitar Pukul 19:30 Wita sasarannya adalah, Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), Bahan Peledak (Petasan), dan Premanisme.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar, AKP Urip Widodo menjelaskan, Operasi Pekat ini dilakukan berdasarkan Surat telegram dari Kapolres Kutai Kartanegara nomor: STR/49/V/OPS.1.3/ Tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2018. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun IPDA Heri Kuswadi berserta 5 personal anggota lainya.
“Operasi Pekat kita laksanakan di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara dan berhasil menyita sejumlah botol Miras produksi yang didapat dari warga yang menjual barang beralkohol tersebut.” Jelasnya.
Dari hasil kegiatan tersebut didapati barang bukti berupa 3 botol NEWPORT Pession Blue serta 6 botol Anggur Merah Cap Orang Tua dari pelaku R (38) warga Desa Kota Bangun Ilir.
Kini selanjutnya barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan ke Polsek Kota Bangun, untuk dilakukan proses sidik selanjutnya. (HK.net)
Penulis : Dra