Terdakwa dan JPU Banding

Sarwono, Penilai Pengadaan Lahan Gedung Seni di Bontang Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Sarwono pada saat sidang pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Sarwono Singgih SE Bin Sastro Soedjito, nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/11/2020).

Terdakwa Sarwono yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 1 bulan, dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp40 Juta Subsidair 1 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Sarwono yang dituntut JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, oleh Majelis Hakim divonis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menyatakan terdakwa Sarwono Singgih SE Bin Sastro Soedjito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair.

“Menyatakan terdakwa Sarwono Singgih SE Bin Sastro Soedjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarwono Singgih SE Bin Sastro Soedjito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terdakwa Sarwono Singgih SE Bin Sastro Soedjito tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menghukumnya untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp40 Juta paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seperlimanya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Terkait putusan tersebut, dikonfirmasi usai sidang mengenai pertimbangan Majelis Hakim memutus Pasal 3, dakwaan Subsidair, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda sekaligus anggota Majelis Hakim dalam kasus itu Ir Abdul Rahman Karim SH menjelaskan, terdakwa selaku rekan KJPP SIH WIRYADI & Rekan dalam melakukan penilaian properti atas lahan yang akan dipergunakan untuk  Pembangunan Gedung Autis di Kelurahan Api-Api, Gedung Gedung seni di Kelurahan Api-Api, dan Sarana Olahraga Kanaan Kota Botang tahun anggaran 2012, telah menerima pembayaran jasa penilaian sejumlah Rp135 Juta yang masuk ke rekening KJPP SIH WIRYADI & Rekan, dan terdakwa selaku pihak yang melakukan penilaian telah bekerja melakukan observasi, inspeksi, penilaian di lapangan walaupun dengan cara yang tidak seharusnya dengan cara melawan hukum, telah mendapat upah atau fee hasil kerja tersebut sebagai penilai sejumlah Rp40 Juta.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama Dimas Saputro dan Noorhayati baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan secara melawan hukum melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Penilai Properti  dengan  dana yang bersumber APBD Tahun 2012  Provinsi Kalimantan Timur, menurut Majelis Hakim tidak masuk dalam kualifikasi sebagai perbuatan yang mengakibatkan bertambahnya kekayaan terhadap diri sendiri terdakwa, tetapi perbuatan tersebut masuk dalam kualifikasi mengutungkan diri sendiri atau orarang lain, atau suatu korporasi, dengan demikian maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi menurut hukum.

“Oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut,” jelas Abdul Rahman Karim.

Selanjutnya, terhadap dakwaan Subsidair, kata Abdul Rahman Karim lebih lanjut, pertimbangan Majelis bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni terdakwa telah ditunjuk oleh saksi Dimas Saputro selaku Kasi Pemerintahaan, dan telah mendapat persetujuan pimpinannya Noorhayati selaku Kepala Bidang Pemerintahan Sekda Kota Bontang  untuk melakukan penilaian 3 properti, yakni Rencana Pengadaan Sarana Olahraga Kanaan, Gedung Seni, dan Gedung Autis.

Bahwa Terdakwa melakukan tugas dan kewajibannya selaku penilai, bukan berdasarkan permintaan dari Panitia Pengadaan Tanah Kota Bontang, melainkan berdasarkan permintaan dari saksi Dimas Saputro selaku Kasi Pemerintahaan atas persetujuan pimpinannya Noorhayati selaku Kepala Bidang Pemerintahan Sekda Kota Bontang.

Walaupun atas permintaan Dimas Saputro namun dalam pelaksanaannya yang membuat perjanjian kerja sama adalah bukan terdakwa atau KJPP SIH WIRYADI & Rekan dengan Pemerintah Kota Bontang (Dimas Saputro / Noorhayati/Panitia Pengadaan), melainkan antara KJPP SIH WIRYADI & Rekan dengan Kuasa Pemilik Lahan, sebagaimana tertuang dalam SPK.

Berita terkait : Sidang Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Gedung Autis dan Seni Bontang

“Tetapi ternyata KJPP SIH WIRYADI & Rekan belum mendapat surat penunjukan atau penetapan dari Wali Kota Bontang, kalau KJPP SIH WIRYADI & Rekan berwenang melakukan penilaian di wilayah Kota Bontang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tandas Abdul Rahman Karim.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Sarwono Singgih dan JPU Zaenurofiq SH dmenyatakan Banding.

“Terdakwa Banding, JPU juga Banding,” sebut Zaenurofiq saat dikonfirmasi usai sidang.

Dalam kasus ini, selain Sarwono Singgih, kasus ini juga telah menyeret beberapa orang ke Meja Hijau. Masing-masing Dimas Saputro, Noorhayati, dan Haji Sayid Husen Assegaf. Ketiganya telah menjalani persidangan dan divonis bersalah beberapa waktu lalu. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *