Iptu Edi : Korban Mengalami Luka Tusuk di Perut
Penikam Tamu Komplek Loa Hui Ditangkap

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terduga pelaku penikaman terhadap Iwan (33) di Jalan Kurnia Makmur, RT 42, Komplek Loa Hui Bukit Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap, Kamis (2/1/2019) Pukul 19:30 Wita.
Pada sebuah penggrebekan yang dilakukan anggota Satuan Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto, Pendi Bin Atma (32), terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya saat tidur sehingga tanpa perlawanan dapat diamankan.
Kasus penikamam dilakukan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan Iptu Edi Susanto, terjadi Kamis (12/12/2019) sekitar Pukul 19:00 Wita .
Menurut Iptu Edi, korban Iwan warga Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, ditikam bermula pada Pukul 14:00 Wita hari itu. Saat korban bersama dengan saksi Juhaeril pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk minum- minuman beralkohol (keras) di Cafe Sakura 4.

Setelah beberapa jam minum minuman keras korban sekaligus pelapor pulang menggunakan sepeda motor, namun tak berapa jauh meninggalkan cafe korban dan saksi terjatuh dikarenakan mabuk. Korban kemudian ditertawai orang-orang yang ada di TKP.
Di bawah pengaruh minuman keras, korban tersinggung dan sempat menantang orang-orang yang menertawainnya. Selanjutnya korbn dan saksi kembali ke Cafe Sakura 4 untuk tidur, dan memesan makanan.
Pada Pukul 19:00 Wita ketika korban sedang makan, seorang laki-laki memanggil korbn keluar café. Korbanpun keluar dan terjadilah pengeroyokan oleh para pelaku sebanyak 5 orang.
Dalam aksi pengeroyokan itu korban menderita luka tikam yang membuatnya terduduk sambil memegangi perutnya, yang banyak mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Satpam cafe untuk menjalani perawatan.
“Korban mengalami luka tusuk pada perut sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri dan memar pada lengan kiri,” beber Iptu Edi Susanto dalam rilisnya, Jum’at (3/1/2019) Pukul 09:09 Wita.
Dalam peristiwa ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Badik sepanjang 12 Cm, lengkap dengan Sarungnya warna coklat.
Menurut Iptu Edi, dalam peristiwa ini 4 orang telah ditangkap pihak Reskrim Polsek Samarinda Seberang. (HK.net)
Penulis : Lukman