RATUSAN BOTOL MIRAS DISITA DI CAFÉ TANPA IZIN

Razia, Polsek Kongbeng Tangkap Kupu-Kupu Malam

Berita Utama Polsek
Polisi memasang garis pembatas pada salah satu cafe yang tidak berizin dan diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM: Dalam rangka kegiatan cipta kondisi di wilayah hukumnya, Polsek Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, menggelar razia, Sabtu (12/1/2019).

Dalam razia tersebut sedikitnya 11 orang wanita yang diduga sebagai Kupu-Kupu Malam diamankan. Mereka ditangkap di beberapa ‘lokalisasi’ berkedok cafe. Penangkapan dilakukan sejak sekitar Pukul  09:00 – 03:00 Wita dini hari.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Darmaji mengatakan, keberadaan cafe tersebut sudah meresahkan masyarakat. Pasalnya, diduga menyajikan wanita malam alias pekerja seks komersial (PSK) alias Kupu-Kupu Malam.

“Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan anggota Polsek Kongbeng,” jelas Darmaji, Minggu (13/1/2019).

Dalam razai tersebut, selain mengamankan para terduga Kupu-Kupu Malam itu, cafe yang berbau lokalisasi itu juga langsung ditutup. Sementara dipasang garis Polisi. Pasalnya, cafe ini tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.

“Di THM tersebut pula kami amankan Miras. Kami sita 100 botol Miras,” jelas Iptu Darmaji. (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor   : Lukman