Erfandy: Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur

Rugikan BRI Rp7 Milyar, ETW Tersangka Kredit Fiktif Ditahan Kejaksaan

Berita Utama Kejaksaan Kejari
ETW ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda usai menjalani pemeriksaan. (foto: Exclusive)
ETW ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda usai menjalani pemeriksaan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA:  Mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial ETW (36) ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda usai menjalani pemeriksaan, Senin(8/5/2023).

Tersangka ETW ditahan Penyidik berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur BRI.

“Tersangka ETW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1. Yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem kepada HUKUMKriminal.net dalam Siaran Persnya yang diterima, Senin (8/5/2023) malam.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR-17/O.4.11/Dek.1/05/2023 itu, Erfandy menyebutkan Tersangka ETW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023.

Penahanan ini dilakukan Jaksa Penyidik guna mempercepat proses Penyidikan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan Tersangka ETW disangka telah melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan yang dilakukan Tersangka ETW dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.778.524.000,-. (Rp7 Milyar),

Sebelumnya, ETW telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (5/4/2023).

“Penetapan tersebut berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” jelas Erfandy. (HUKUMKriminal.net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *