POLISI SITA TIMBANGAN DIGITAL

Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kamarnya

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MAI dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba0 Polresta Samarinda kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (17/12/2018) sekitar Pukul 08:30 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial MAI alias As (48) terjadi di Jalan Meranti, Gang 01, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.

Polisi menyita barang bukti 2 poket Sabu seberat 2,68 Gram/Brutto dari MAI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga turut disita barang bukti lain berupa 1 unit Timbangan Digital, 1 Sendok penakar, 1 Dompet warna ping, 2 bendel Plastik klip pembungkus, 1 kotak Hp merk Samsung galaxy j1 ace, 1 unit Hp merk Samsung android warna hitam, dan 1 unit Hp merk i-cherry warna putih.

“Dilakukan penangkapan dan peggeledahan pada kamar MAI, kemudian ditemukan satu buah Dompet  berwarna ping di lantai tepatnya di balik tempat tidur. kemudian ditemukan di dalam Dompet tersebut dua poket Sabu seberat 2,68 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Senin siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MAI kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman