TERANCAM HUNI HOTEL PRODEO 4 TAHUN

Asyik Main Judi, 4 Warga Kelurahan Buluminung Diciduk Jatanras

Berita Utama Kepolisian Polres
Keempat terduga pelaku perjudian kini telah ditahan di Mapolres PPU. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PENAJAM : Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sabil Umar melalui Kasatreskrim Iptu Iswanto mengemukakan jajarannya telah menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana  judi kartu, di jalan masuk PT Mega Hijau Lestari, di Kelurahan Buluminung, Penajam.

“Penangkapan para terduga tindak pidana perjudian kartu jenis Remi tersebut atas laporan masyarakat, yang sering melihat aktivitas perjudian di Kelurahan ini,” kata Iswanto di Mapolres PPU, Jum’at (28/7/2018).

Selanjutnya anggota Unit Jatanras Polres Penajam meluncur ke tempat terjadinya perkara, sesuai dengan informasi yang diterimanya.

Di dekat PT Mega Hijau Lestari, sebuah Pabrik Kelapa Sawit di Kelurahan Buluminung, Polisi menangkap YNS dengan ketiga rekannya sedang bermain judi Remi.

Kemudian keempat pelaku yang berinisial YNS, SBR, HRN, dan EM dibawa ke Mako Polres Penajam. Dalam penggrebekan kali ini Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1.710.000, berikut 2 set kartu Remi.

Keempatnyapun kemungkinan dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak Rp10 Juta. (HK.net)

Penulis : Amran

Editor  : Lukman