JUAL PRODUK IMPOR DEMI SANG IBU YANG MENDERITA KANKER

Gara-Gara Jualan Milo Seorang Wanita Jadi Terdakwa

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Fatimah binti Rison Lim (36) seorang warga keturunan China terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran tertangkap petugas Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) menjual produk pangan impor asal Malaysia tanpa izin edar.

Fatimah ditangkap petugas gabungan Balai POM dan Polresta Samarinda di kediamannya Jalan Marsda Saleh, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, Minggu (19/4/2018) karena laporan masyarakat.

Kasus ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Samarinda dengan perkara nomor : PDM-600/SAMAR/10/2018. Terdakwa Fatimah yang didudukkan di kursi pesakitan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariyadi Meidiantoro melakukan usaha pangan, yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor, untuk dipergunakan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dalam hal pengawasan, keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Karena itu JPU yang diwakili Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Samarinda, terkait penjualan  minuman produk luar Negeri berupa Milo dan sejenisnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Ahmad Rasyid Purba SH MHum, pada sidang agenda pemeriksaan saksi, Senin (3/12/2018) dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU,  2 di antaranya adalah saksi petugas Balai POM.

Dalam keterangannya di depan persidangan, saksi mengatakan terdakwa ini ditangkap beserta barang bukti di rumahnya, menjual produk minuman dalam kemasan tanpa izin dari pihak berwenang sebagaimana yang telah didakwakan JPU.

Dalam perkara ini Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada saksi soal adanya penjualan makanan dan minuman produk luar Negeri yang terdapat di warung-warung. Saksi menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menjual produk luar tanpa izin.

Titus Tibayan Pakalla SH, selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada wartawan usai persidangan menyebutkan bahwa, keterangan saksi dan terdakwa pada sidang sebelumnya berbeda, di mana dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa memperoleh barang tersebut langsung dari Malaysia.

Fakta yang terungkap di persidangan terdakwa membeli minuman Milo ini melalui penjualan online dari seseorang yang berada di Pare-Pare.

“Milo ini diperoleh klien kami dari Pare-Pare bukan langsung dari Malaysia,” sebut Titus.

Titus menambahkan, fakta persidangan yang terungkap pada sidang sebelumnya kalau kliennya sebenarnya tidak mengetahui jika menjual produk tersebut dilarang dan bisa berdampak hukum, sekalipun sosialisasi sudah dilakukan pihak Balai POM.

“Klien kami sama sekali tidak tahu soal itu,” tandasnya.

Kliennya, kata Titus lebih lanjut, menjual minuman Milo lantaran membutuhkan biaya tambahan untuk keperluan operasi ibunya yang tengah menderita kanker payudara. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin                                                                                                                                                                       Editor : Lukman