Ratusan Buruh TKBM Komura Samarinda Unjuk Rasa
Rp18,6 Milyar Upah Buruh TKBM Komura Samarinda Belum Dibayar PT PSP
HUKUMKrimina.Net, SAMARINDA: Unjuk rasa yang dilakukan ratusan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda di PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP), sempat memanas, Senin (7/8/2023) siang.
Pemicunya, lantaran para pengunjuk rasa sudah tidak sabar menunggu hasil pertemuan antara Perwakilan Buruh dan pihak PT PSP yang telah berlansung sekitar 2 jam lebih sejak sekitar Pukul 11:00 Wita hingga Pukul 13:30 Wita.
Mereka sempat merobohkan pintu pagar masuk PT PSP, namun instruksi orator pengunjuk rasa yang meminta agar tidak berlaku anarkis. Karena aksi unjuk rasa ini adalah aksi damai untuk menuntut hak mereka, upah yang ditangguhkan pembayarannya.
Mendengar perminataan itu, akhirnya para Buruh kembali menegakkan pagar perusahaan yang belum melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, terkait perkara tersebut.
Beruntungnya lagi, Kuasa Hukum TKBM Komura Henry Situmorang terlihat keluar dari Kantor PT PSP setelah melakukan negosiasi yang bisa meredam kemarahan Buruh, dengan menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak PT PSP.
Usai menenangkan massa penggunjuk rasa dengan memberikan penjelasan hasil-hasil pertemuan, Henry kemudian memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang meliput aksi ini.
“Tadi disepakatkan, mereka dalam waktu 2 minggu. 14 hari akan menjawab apa langkah yang mereka lakukan terhadap Keputusan Pengadilan tersebut,” ungkap Henry.
Mekanisemenya, dua atau tiga hari sebelum tanggal 21 Agustus mereka akan mengundang kembali pihak TKBM Komura.
“Saya tadi menghimbau kepada TKBM Komura, karena ini sudah direspon baik oleh pihak manajemen PT PSP. Dan sudah direspon dengan baik pihak Pengadilan, cukup hanya perwakilan-perwakilan saja nanti,” jelas Henry.
Namun demikian, lanjut Henry, jika inipun tidak jelas. Ia tidak menampik kemungkinan-kemungkinan akan mengambil langkah hukum yang diperbolehkan.
“Kami hari ini memegang komitmen PT PSP, meskipun pihak PSP di dalam tidak ada unsur Direksi. Semuanya mungkin hanya staf PSP aja, tapi biar bagaimanapun karena ini tadi mediasi dipimpin pihak Kepolisian kita sama-sama menghormati,” kata Henry lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
- Buruh TKMB Samarinda Tuntut Pengadilan Laksanakan Eksekusi
- Hilang di Sungai Sambarata, Tim SAR Belum Temukan Syamsuddin
- Pencarian Awak Kapal Pengangkut Batubara di Muara Kaili Dilanjutkan
Usai mendengarkan penjelasan Henry, ratusan peserta aksi demonstrasi membubarkan diri dengan tenang. Meski sempat terlontar pertanyaan, bagaimana seandainya pihak PT PSP mengingkari kesepatakan tersebut. Dijawab Henry, supaya berpikiran positif dulu.
Aksi ratusan Buruh ini bermula dari PN Samarinda yang menuntut agar segera mengeksekusi Putusan Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal 16 April 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Putusan tersebut terkait Pembayaran Upah Buruh yang ditangguhkan pembayarannya PT PSP, terhitung sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 sejumlah Rp18.665.493.600,-. (Rp18,6 Milyar).
Perkara Gugatan yang bermula tahun 2019 tersebut, telah melalui proses Persidangan di PN Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim yang mengabulkan semua Gugatan tersebut.
Bahkan pada Tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Nomor 910K/PDT/2022 menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT PSP tahun 2022.
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT PSP juga disebutkan ditolak Majelis Hakim PK, dalam Putusan PK Nomor:102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023 yang diajukan, Rabu 7 September 2022.
Sehingga, menurut Henry, tidak ada lagi alasan bagi PT PSP untuk tidak membayar upah Buruh yang ditangguhkan tersebut. 4 Pengadilan telah memutuskan, PT PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sudah 4 Pengadilan yang menerima Gugatan kami, mulai Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi Mahkamah Agung, sampai PK.” tandas Henry. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman