Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada Turut Diperiksa
Kasus Fasilitas Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Periksa 2 Saksi
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada Industri Kelapa Sawit pada bulan Januari 2022 sampai April 2022 terus bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi, Senin (31/7/2023).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 844/129/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi yang diperiksa masing-masing PA selaku Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan saksi TM.
“TM selaku Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada (SAP-red),” ungkap Ketut.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit bulan Januari 2022 sampai April 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- KBRI Bangkok Bebaskan 6 WNI Korban TPPO dari Penuntutan
- Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, 3 DPO Ditangkap
- Perkara Dugaan Korupsi BPHTB, Terdakwa Sempat Tur 5 Negara Asia
Dalam Siaran Pers sebelumnya disebutkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto (AH) juga telah diperiksa terkait perkara ini sebagai Saksi, Senin (24/7/2023).
Airlangga Hartarto diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana, dan kawan-kawan.
Pada perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit Kapal. 26 Kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI. 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS, dan 1unit Pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.
Tim Penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 unit Helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT MAN.
Selain itu, juga 1 unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783, milik PT MAN. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/ K.3.3.1
Editor: Lukman