PENANGKAPAN BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT
Digagalkan Kodim 0902/TRD, Pemuda 21 Tahun Selundupkan 7,09 Kg Sabu
HUKUMKriminal.Net, BERAU : Upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 7,09 Kilogram berhasil digagalkan Komando Distrik Militer (Kodim) 0902/Tanjung Redeb (TRD), Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15:30 Wita.
Barang terlarang tersebut berhasil disita dari terduga pelaku berinisial M (21) yang dibawa dari Tarakan dengan tujuan Samarinda. Namun pelaku sempat istirahat di Berau menunggu transportasi selanjutnya.
Dandim 0902/TRD Letkol Kav Ilham Faisal Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang mencurigakan. Selanjutnya masyarakat melaporkan kepada anggota Kodim 0902/TRD.
“Setelah mendapat informasi, dua orang personel langsung mengembangkan informasi dan melakukan pengembangan ke TKP,” beber Dandim, Kamis (24/1/2019)
Setelah melakukan pemantauan di lapangan, lanjut Dandim, anggota Kodim langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, setelah digeledah di dalam tas milik pelaku, anggota Kodim menemukan beberapa bungkusan mencurigakan.
“Personel kami langsung mengintrogasi pelaku, dan pelaku mengakui jika bungkusan tersebut adalah Narkotika jenis Sabu,” kata Dandim.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Koramil Sambaliung. Dandim yang menerima laporan langsung memerintahkan Pasi Intel Kodim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Berau dan pelaku serta barang bukti kita serahkan kepada Polres Berau,” tandas Dandim. (HK.net)
Sumber : Penrem 091/ASN
Editor : Lukman