PN Samarinda dan PT PSP Didemo Imbas Belum Terbayarnya Upah Buruh TKMB Selama 6 Tahun

Buruh TKMB Samarinda Tuntut Pengadilan Laksanakan Eksekusi

Berita Utama Pengadilan Perdata
Aksi demonstrasi ratusan Buruh TKBM Komura Samarinda di depan Pengadilan Negeri Samarinda mendapat pengawalan Kepolisian. (foto: ib)
Aksi demonstrasi ratusan Buruh TKBM Komura Samarinda di depan Pengadilan Negeri Samarinda mendapat pengawalan Kepolisian. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ratusan buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Komura Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/8/2023) pagi.

Para Buruh ini meminta PN Samarinda segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terkait upah buruh yang ditangguhkan pembayarannya selama 6 tahun, yang tidak kunjung diselesaikan pihak PT PSP (Pelabuhan Samudera Palaran) senilai Rp18,6 Milyar.

Dalam orasi yang disampaikan para Buruh yang dijaga ketat anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda, mereka intinya meminta kepastian kepada pihak Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan yang sudah mereka menangkan hingga di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Kami menuntut hak upah kami yang belum dibayar selama 7 bulan. Pengadilan harus melaksanakan eksekusi atas Putusan yang sudah kami menangkan,” teriak para buruh berseragam TKMB Komura melalui pengeras suara.

BERITA TERKAIT:

Bentangan spanduk bertuliskan menuntut  hak yang belum terbayarkan selama 6 tahun, diteriakan emak-emak sambil memukul-mukul panci yang mereka bawa.

Hambali salah satu kordinator aksi mengungkapkan kepada wartawan, hasil pertemuan dengan Ketua PN Samarinda menemukan titik terang.

“Pihak Pengadilan berjanji dalam waktu dekat, akan segera melakukan eksekusi terkait Putusan yang sudah mereka menangkan,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Panitera Hadi Riyanto yang mewakili Pengadilan Negeri Samarinda, bahwa pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi atas Putusan tersebut.

Usai menggelar aksi demo di Pengadilan, para buruh TKMB melanjutkan aksinya di Kantor PT PSP di Palaran.

Dari hasil pertemuan dengan Management PT PSP, hasilnya PT PSP meminta waktu 14 hari untuk menyelesaikan masalah ini. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *