DPRD Balikpapan Sepakat Pemkot
Rp136 Miliar Dana Digelontorkan Tangani Covid 19
HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : Setelah melalui pembahasan selama 2 hari, akhirnya Anggota DPRD yang termasuk dalam Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Balikpapan sepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp136 Miliar untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah menjadi Pandemi di Balikpapan.
Anggaran tersebut disepakati dalam rapat Banggar DPRD dan TAPD Kota Balikpapan pada rapat anggaran di Gedung DRPD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/4/2020).
“Setelah rapat selama dua hari akhirnya telah disepakati anggaran penanganan Covid-19 di Balikpapan sebesar Rp136 Miliar, sekitar 58 Milyar untuk bantuan kepada masyarakat Kota Balikpapan dan 78 Milyar untuk pembelian Peralatan Tim Medis,” jelas Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan kepada awak media usai rapat.
Selain pembahasan penanganan Covid-19, kata dia, ada beberapa perubahan yang harus dilakukan oleh Pemkot terkait postur APBD dan pergeseran anggaran APBD 2020, serta terkait beberapa hal yang belum disepakati.
Abdulloh menjelaskan lebih lanjut, dana tersebut diperuntukkan untuk membantu masyarakat Kota Balikpapan berupa pembagian paket Sembako bagi 70.000 kepala keluarga (KK) terdampak ekonomi Covid-19, dengan menelan anggaran kurang lebih Rp58 Miliar.
“Jadi pada bulan April dan Mei warga mendapat bantuan paket Sembako senilai Rp300 Ribu per KK, untuk Bulan April dan Mei dalam menyambut puasa dan lebaran. Kemudian di bulan Juni dan Juli mendapat paket Sembako senilai Rp200 Ribu per KK sehingga total nilai sembako yang didapat masyarakat terdampak ekonomi Covid-19 Rp1 Juta per KK,” jelas Abdulloh.
Masih kata Abdulloh, bantuan tersebut akan dilaksanakan oleh gugus tugas. Insya Allah diawal puasa ini sudah bisa didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan dan sudah didata.
“Jika belum terdata di lingkungan RTnya segera memberikan KKnya ke RT masing masing,” sambung Abdulloh.
Sisa anggaran sebesar Rp78 Miliar, kata dia lebih lanjut, akan dipergunakan untuk kebutuhan penanganan pasien terpapar Covid-19 serta pengadaan alat kesehatan tim medis rumah sakit maupun Puskesmas.
“Kami berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan, agar terus meningkatkan kinerjanya selama bekerja di rumah guna membantu penanggulangan penyebaran Covid-19,” tandasnya. (HK.net)
BANTUAN WARGA TERDAMPAK COVID-19
Total Anggaran : Rp 136 Miliar
Bantuan Paket Sembako : Rp 58 Miliar
Kebutuhan Peralatan Tim Medis : Rp 78 Miliar
Penerima Bantuan : 70.000 Kepala Keluarga (KK)
Paket Sembako 1 KK : Senilai Rp1 Juta
MEKANISME DISTRIBUSI
April : Rp300 Ribu (Bentuk Sembako)
Mei : Rp300 Ribu (Bentuk Sembako)
Juni : Rp200 Ribu (Bentuk Sembako)
Juli : Rp200 ribu (Bentuk Sembako)
Sumber : Banggar DPRD dan TAPD Pemkot Balikpapan
Penulis : Roni Santoso
Editor : Lukman