DANSATGAS : PENYELUNDUPAN TERJADI HAMPIR DI SEMUA WILAYAH MELALUI JALAN TIKUS

Jelang Nataru 2019, (Lagi) Satgas Yonif Raider 613/Rja Amankan Miras Asal Malaysia

Berita Utama TNI
Satgas Pamtas RI-Malaysia menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari para penyelundup. (foto : Penrem 091/ASN)

HUKUMKriminal.Net, NUNUKAN : Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Raider 613 /Raja Alam kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) yang berasal dari Malaysia, Minggu (23/12/2018).

Bertempat di Pos Tembalang Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah dilaksanakan penangkapan dan penyitaan dari masyarakat Miras ilegal merk El Diablo sebanyak 600 kaleng oleh anggota Pos Tembalang, sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan aparat Koramil Sebuku dan Satgas Intelijen wilayah Sebuku.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 Pukul 19:30 Wita Lettu Inf Rasyid, DAN SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja, melaksanakan briefing dengan anggota Tim Gabungan untuk kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang, sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen, tentang maraknya peredaran Miras di wilayah Kecamatan Sebuku menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019.

Pada Pukul 20:00 Wita Tim Gabungan melaksanakan kegiatan sweeping. Pukul 20:30 Wita anggota Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat yang mengendarai Mobil Avanza warna putih dengan Nopol KT 1880 ZQ. Ditemukan Miras ilegal yang tersimpan di bagasi mobil bagian belakang dengan jumlah total sebanyak 25 kardus/kis (600 kaleng), yang rencananya akan dibawa menuju daerah SP3 Sebuku.

Selanjutnya pemilik Miras ilegal tersebut beserta barang bukti dibawa menuju Pos Tembalang SSK III, untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah itu kami menyerahkan masyarakat pemilik Miras dan barang bukti tersebut kepada pihak Polsek Sebuku,” kata Letkol Inf Fardin Wardhana, Senin (24/12/2018) siang.

4 orang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial PS (31), TY (17), Ma (20), dan NS (31). Keempatnya merupakan warga Nunukan.

“Dengan dilakukannya penangkapan dan penyitaan Miras ilegal oleh anggota Pos Tembalang, maka ada kemungkinan di daerah lain di sekitar wilayah Kecamatan Sebuku masih banyak beredar Miras ilegal serupa, yang berasal dari Negara Malaysia yang dibawa melalui jalan-jalan tikus yang tidak terduga untuk mengelabui petugas,” jelas Letkol Inf Fardin Wardhana lebih lanjut.

Menurutnya, kegiatan sweeping perlu dilaksanakan secara rutin di wilayah Kecamatan Sebuku sehingga upaya peredaran dan penyelundupan Miras Ilegal dapat dicegah, terutama dalam rangka mengantisipasi menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja beserta seluruh pihak terkait yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan, terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui berbagai penyuluhan agar tidak mengkonsumsi Miras. Karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri.

Satgas  Pamtas dari Yonif Raider 613 /Raja Alam telah mengamankan sebanyak 2.205 botol Miras selama penugasan di wilayah Perbatasan RI-Malaysia.

“Untuk penyelundupan Miras terjadi hampir di semua wilayah, di antaranya Sebatik, Sei Manggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan,” tandas Letkol Inf Fardin Wardhana. (HK.net)

Sumber : Penrem 091/ASN

Editor    : Lukman