Keduanya Residivis Narkoba
Dituntut 13 Divonis 8 Tahun Penjara, Mansur dan Sukoco Pikir-Pikir
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 2 residivis Narkotika yang dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, masing-masing Mansur dan Sukoco memilih mikir-mikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang yang digelar, Rabu (23/9/2020) sore.
Hukuman penjara ini sudah jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang menuntut Mansur dan Sukoco pada sidang sebelumnya selama 13 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mansur Bin H Anduku dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selesai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Mansur. Apakah Menerima, Pikir-Pikir, atau Banding.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab terdakwa Mansur.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Sukoco Bin Prawito Usman, yang disidang dalam berkas terpisah. Meski keduanya sama-sama ditangkap di Lapas Narkoba Bayur Samarinda setelah menerima kiriman Sabu dari luar Lapas.
Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa Pikir-Pikir, JPU juga Pikir-Pikir,” ujar Dian yang ditemui sesaat setelah sidang yang digelar secara virtual.
Kasus yang menjerat keduanya bermula saat terdakwa Sukoco nomor perkara 599/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Mansur nomor perkara 600/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap petugas Lapas di Jalan Padat Karya, Lapas Narkotika Samarinda, RT 16, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Sabtu (14/12/2019) sekitar Pukul 11:20 Wita sesaat setelah menerima Sabu dari seorang pembesuk.
Berita terkait : Sembuyikan Sabu di Telapak Kaki, Residivis Dituntut 13 Tahun Penjara
Baca juga : 4 Poket Sabu-Sabu Antarkan Isul ke Penjara 6 Tahun
Untuk mengelabui petugas, Sukoco yang menerima Sabu tersebut menyembunyikannya di bawah telapak kaki sebelah kiri dengan cara dilakban warna hitam. Namun berkat kejelian petugas Lapas yang curiga melihat pembesuknya hanya sebentar, akal bulus Sukoco yang mengaku diupah Mansur sebesar Rp500 Ribu dapat diungkap.
Kedua terpidana ini masih menjalani hukuman penjara atas kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan beberapa tahun lalu. Mansur dihukum 10 tahun sedangkan Sukoco 9 tahun. Belum selesai hukuman tersebut, kembali mengulangi perbuatannya dengan memesan Narkotika dari dalam penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman