Dituntut 4 Tahun Atas Dakwaan Pasal 378 KUHP

Alphad Syarif Divonis Bebas Majelis Hakim, Tidak Terbukti Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Alphad Syarif saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Alphad Syarif, Ketua DPRD Kota Samarinda yang sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha di Samarinda, akhirnya  divonis bebas ((vrijspraak) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/3/2019) siang.

Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Hendri Dunant Manuhua SH dan Agus Rahardjo SH, dalam amar putusannya terhadap Alphad yang dituntut 4 tahun penjara itu dinyatakan tidak terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primair Pasal 378 KUHP.

Majelis Hakim kemudian membebaskan terdakwa Alphad Syarif dari segala dakwaan JPU dan mengembalikan harkat, martabat, kemampuan serta kedudukannya.

Mengenakan baju batik merah bercelana putih, Alphad usai mendengar pembacaan putusan ini langsung menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU dari Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo SH MH didampingi Yudhi Satrio Nugroho SH terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut Dwi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Kegembiraanpun langsung pecah di dalam ruang sidang usai Majelis Hakim mengetuk palunya. Alphad bersama para penasehat hukum dan pendukungnya nampak riang gembira dan puas atas vonis bebas murni yang diputuskan Majelis Hakim.

Kepada awak media di luar persidangan Alphad menyatakan keputusan Majelis Hakim tersebut sudah sangat tepat, karena sudah memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

Menurutnya kebohongan itu akan selalu kalah dengan kebenaran. Diapun mengaku tetap akan semangat dan berjuang hingga titik darah penghabisan.

“Saya sangat berterima kasih kepada hakim yang memutuskan perkara ini dengan benar,” kata Alphad. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor  : Lukman