Didi : Barang Bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap

Kejaksaan Musnahkan Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Samarinda. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah melalui proses putusan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda dan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (30/7/2020) pagi.

Pelaksanaan pemusnahan ini dipimpin Kasubsi eksekusi Didi Aditya Rustanto didampingi Kasubsi pra penuntutan Gilang Gemilang, dan Kasubsi Penuntutan Florencia mewakili Kasipidum Kejari Samarinda Winro Tumpal Halomoan H Munthe.

Menurut Didi, Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah melalui proses putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan rutin laksanakan pemusnahan barang bukti ketika sudah terkumpul banyak,” ujar Didi menjawab pertanyaan Wartawan HUKUMKriminal.net.

Dari data rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan, terdapat ribuan Kosmetik atau alat kecantikan dan obat-obatan Jamu tanpa izin edar hasil tangkapan Balai POM Kota Samarinda.

Selain Kosmetik, terdapat 295 botol minuman keras berbagai merk hasil penyitaan Satpol PP di berbagai warung dan toko yang menjual Miras tanpa izin.

Tidak ketinggalan pula di setiap pemusnahan, barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu masih terbilang cukup tinggi. Ada 410 poket kecil hasil sampel laboratorium forensik dimusnahkan petugas dengan cara dilarutkan dalam air.

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin Gurinda. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan rekapitulasi sebagai berikut.

  1. Sabu-Sabu : 410 poket kecil
  2. Ganja : 1 poket
  3. Sajam : 31 bilah
  4. Pakaian dll : 14 helai
  5. Alat hisap Sabu/Bong : 13 buah
  6. Korek Api : 15 buah
  7. Timbangan Digital : 23 buah
  8. Plastik klip : 39 buah
  9. Alat Komunikasi : 67 buah
  10. Peralatan Judi : 1 buah
  11. Kosmetik/Obat-obatan Jamu : 18.962 bungkus
  12. Miras : 295 botol
  13. Barang bukti lain : 35 buah

Sumber : Kejari Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *