Samsun : Pengumuman Pergantian dan Pelantikan

Ketua DPRD Kaltim Akan Diganti, Berdasarkan SK Kemendagri

Berita Utama DPRD Politik
Pergantian Makmur
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pengucapan sumpah serta janji pengangkatan pengganti Ketua Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud telah ditetapkan tanggal 12 September 2022.

Dikonfirmasi terkait agenda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, bagi dewan ini merupakan monumental yang berkaitan dengan kelembagaan. Maka, proses pergantian ini akan mengundang semua pihak terkait.

“Misalnya, Ketua Partai, Gubernur Kaltim, dan lainnya diupayakan menyaksikan Paripurna Pelantikan itu,” ujar Samsun, Rabu (31/8/2022).

Dijelaskan lebih lanjut, proses pergantian Ketua DPRD Kaltim ini tidak mengganggu kinerja Dewan yang sedang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Walaupun saat pengesahan APBD tanggal 14 September itu, dipimipin Ketua DPRD Kaltim yang baru.

“Tidak masalah, karena masih ada Wakil Ketua lainnya. Artinya, yang sudah ditanda tangani itu legalitasnya masih ada. Sebab, ada aturan yang menaungi semuanya. Intinya, tidak merubah apapun, kan sudah dari awal berproses. Siapa yang nantinya menandatangani, ya pimpinan DPRD saat itu,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Terhadap posisi baru Makmur HAPK, Samsun mengatakan pihaknya masih menunggu penugasan dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

Jadi tanggal 12 September itu pengumuman pergantian dan pelantikan, agenda utamanya itu. Tapi kalau Fraksi Golkar mau menyampaikan penugasan untuk diumumkan saat itu juga silahkan. Saat ini sih belum ada surat tentang posisi baru,” sebut Samsun.

Baca Juga :

Disinggung bagaimana jika nanti Makmur HAPK tidak datang pada Pelantikan Paripurna. Samsun menegaskan tidak apa-apa, karena pelantikan tetap bisa berjalan. Pihaknya, hanya ingin melaksanakan perintah SK Kemendagri.

“Dalam SK itu kan mengandung perintah dilaksanakannya paling lambat 60 hari masa kerja dan melaporkan kepada Kemendagri berita acara pengambilan sumpah jabatan. Jadi kalau ada proses hukum selanjutnya, yang terpenting SK Kemendagri jalan dulu,” terang Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara.

Pada intinya DPRD Kaltim menghargai, kata Samsun lebih lanjut, kalaupun ada pihak yang mau melakukan proses hukum.

“Silahkan, Indonesia ini negara hukum. Namun, mandat dari Mendagri tetap harus dijalankan. DPRD, Gubernur dan Forkopimda lainnya mengikuti perintah Mendagri sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.” tandas Samsun. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *