Raih Suara Terbanyak Pemilu Legislatif Kota Balikpapan

Rapat Paripurna Tetapkan Abdulloh Sebagai Ketua DPRD Balikpapan

Berita Utama DPRD Politik
Unsur pimpinan DPRD Balikpapan. (kiri-kanan) Abdulloh (Golkar), Thohari Azis (PDIP), Sabaruddin Panrecalle (Gerindra), dan Subari (PKS). (foto : Roni S)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : Rapat paripurna untuk menetapkan unsur pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan digelar di Sekretariat DPRD Balikpapan, Jum’at (20/9/2019).

Dihadiri 44 dari 45 anggota DPRD Kota Balikpapan, yang berarti kuorum, sebagaimana peraturan DPRD Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012 tentang tata tertib DPRD Balikpapan.

Berjalan mulus, rapat paripurna kemudian menetapkan Abdulloh dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Balikpapan, sedangkan Wakil Ketua 1 dijabat Thohari Azis (PDIP), Wakil Ketua 2 dijabat Sabaruddin Panrecalle (Gerindra), dan Wakil Ketua 3 dijabat oleh Subari (PKS).

Dijelaskan Abdulloh, sidang paripurna ini merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh DPRD Kota Balikpapan dalam membentuk unsur pimpinan definitif.

“Ini merupakan tahapan yang harus kita lakukan untuk melantik unsur pimpinan definitif,” jelas Abdulloh.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peresmian dan pengucapan sumpah anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 telah dilaksanakan, Senin (26/8/2019). Anggota DPRD secara hukum sah memangku jabatan serta wajib menjalankan tugas dan fungsi kedewanan yang tercantum dalam Pasal 372 dan Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2018.

Sesuai yang telah diamanatkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam Pasal 374 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, dimana pembentukan fraksi-fraksi sudah dilaksanakan, Kamis (5/9/2019).

Selanjutnya, setelah terwadahi dalam fraksi-fraksi dengan jumlah 6 fraksi, kata Abdullah lebih lanjut, dibentuklah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan dewan yang diperlukan guna menjalankan fungsi DPRD .

Untuk unsur pimpinan, Ketua dan Wakil Ketua berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak. Ketua DPRD berasal dari anggota DPRD dari partai yang memperoleh suara terbanyak di wilayahnya.

Dari hasil Pemilu legislatif lalu, Abdulloh meraih 6.285 suara dari daerah pemilihan 4 Balikpapan Utara. Ia meraih suara terbanyak dari 11 kader Partai Golkar yang berhasil meraih kursi legislatif, merupakan kursi terbanyak dari semua partai peserta Pemilu legislatif di Kota Balikpapan. (HK.net)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *