5 GRAM SABU DISITA DARI TERSANGKA

2 Warga Kukar Dibekuk BNNK Samarinda Saat Bersiap Transaksi Narkoba

Berita Utama BNN Kepolisian
Tersangka RS dan MJ saat ditangkap anggota BNNK Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : RS (23) dan MJ (19) keduanya merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara di Mangkurawang dan Loa Ipuh, diamankan Seksi Pemberantasan BNN Kota Samarinda. Keduanya diamankan di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, saat sedang akan melakukan transaksi Narkoba, Rabu (16/1/2019).

Keduanya sempat mengelak jika akan melakukan transaksi Narkoba saat ditangkap. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Penyidik BNN Kota Samarinda, didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5 Gram.

“Awalnya sempat mengelak, tetapi setelah ditemukan barang bukti akhirnya tidak berkutik, selanjutnya kita amankan,”  jelas Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah.

Saat ini pihaknya sedang mendalami asal mula Narkoba tersebut, kata Siti lebaih lanjut. Karena transaksinya lintas daerah, dan barang buktinya juga lumayan banyak.

“Ini sedang kita kembangkan untuk mencari jaringannya,” imbuh Siti.

Dengan penangkapan ini, masih kata Siti, membuktikan permintaan Narkoba ke Samarinda masih cukup tinggi. Terbukti dengan adanya transaksi yang melibatkan Narkoba dari luar Samarinda.

Karena itu, Siti menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada transaksi Narkoba di sekitar lingkungannya, agar kondusifitas Kota Samarinda dapat terjaga.

Kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman