Faisal : Bisa Jadi Ciri Khas Kampung Selambai

Race Ketinting di Selambai Bontang Disambut Antusias Warga

Berita Utama Olahraga Pendidikan
Nelayan Bontang
Lomba Race Ketinting di Kampung Nelayan Selambai diikuti 20 peserta. (foto : RI)

HUKUMKriminal.net, BONTANG: Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bontang Faisal mendorong kegiatan Race Ketinting Selambai, menjadi ciri khas kegiatan di Kampung Nelayan Selambai.

Masih suasana Agustusan, memperingati HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Ikatan Pemuda Selambai Berkarya (IPSB) mengadakan Perlombaan Balap Ketinting. Kegiatan yang berlokasi di Perairan Selambai itu, membuat masyarakat lokal maupun luar Selambai sangat antusias.

Selain itu, Faisal juga mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh IPSB.

“Tentunya saya selaku warga di Selambai juga sangat mengapresiasi kegiatan Lomba Balap Ketinting yang diselenggarakan IPSB ini,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (27/8/2021)

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga mendorong Lomba Balap Ketinting jadi kegiatan ciri khas dari Kampung Nelayan Selambai.

Sebab dengan adanya kegiatan itu dapat menjadikan daya tarik masyarakat luar, untuk mengunjungi Kampung Nelayan Selambai.

“Lomba Balap Ketinting ini bisa jadi ciri khas Kampung Selambai, supaya lebih dikenal oleh masyarakat luar,” terangnya.

Baca Juga :

Ia juga mengatakan, kegiatan ini sudah lama tidak diselenggarakan. Salah satu penyebabnya lantaran pandemi Covid-19 sedang melonjak, dan belum ada serbuan vaksinasi sehingga ditunda.

Selain itu, juga sedang ada pekerjaan program kota tanpa kumuh (Kotaku) di Kampung Nelayan Selambai.

“Kegiatan ini didukung oleh semua warga Selambai dengan berpatungan, semoga ke depan pemerintah ada perhatian khusus terhadap kegiatan ini,” pungkasnya.

Kegiatan Race Ketinting Selambai diikuti oleh 20 orang atau Kapal. Dimana terdapat 3 kategori perlombaan, kelas umum 6 PK, Kelas Jarum-Jarum dan Kelas Nelayan.

Untuk Kelas Umum 6 PK diikuti oleh masyarakat dari Selambai, Berbas, Bontang Kuala, dan Teluk Lombok.

Masing-masing Kelas memperebutkan 4 Piala Kejuaraan, kecuali untuk Kelas Nelayan hanya 3 juara yang diambil. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : RI

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *