Zaenurofiq : Kita Wajib Banding
JPU Banding, 2 Terdakwa Kasus Tipikor TPA Manggar Divonis 4 Tahun
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Robi dan Astani, Senin (15/11/2021) sore.
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menghukum Terdakwa Robi dan Astani dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun denda Rp250 Juta Subsidair 2 bulan.
Terhadap Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan Banding.
Dikonfirmasi usai sidang yang berlangsung hingga sekitar Pukul 18:00 Wita setelah dimulai sekitar Pukul 16:30 Wita, Rifai lewat Telepon Selulernya mengatakan upaya hukum Banding yang ditempuh lantaran Putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari Tuntutan JPU.
“Kurang dari 2/3 Tuntutan Jaksa Putusannya, begitu SOPnya. Yang terbukti Sudsidairnya,” jelas Rifai, Selasa (16/11/2021).
Penjelasan Rifai dikuatkan Kasi TUT Kejaksaan Tinggi Kaltim Zaenurofiq SH yang dikonfirmasi. Ia menegaskan, wajib hukumnya melakukan upaya hukum Banding, karena Putusan Majelis setengah dari Tuntutan JPU.
“Karena Putusannya itu setengahnya, kita tetap Banding. Hari ini kita ajukan Banding. Kurang dari 2/3, kita wajib Banding,” tegas Zaenurofiq.
Sebelumnya, dalam Tuntutannya, JPU menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Drs Astani MM Bin (Alm) Abdul Manap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut JPU.
BERITA TERKAIT :
- Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Astani dan Robi Dituntut 8 Tahun Penjara
- Sidang Korupsi TPA Manggar Balikpapan, JPU Hadirkan Ahli Keuangan
Selanjutnya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Drs Astani MM Bin (Alm) Abdul Manap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Subsidair.
Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs Astani MM Bin (Alm) Abdul Manap dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU lebih lanjut.
JPU juga menuntut supaya Terdakwa Astani didenda sebesar Rp500 Juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada Terdakwa Robi Ruswanto S Sos Bin (Alm) Rupono.
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,-.
Sedangkan yang meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Robi Ruswantono Didakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan. Sedangkan Astani, Sekretaris DKPP Kota Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DKPP Kota Balikpapan dalam Proyek Pengadaan Lahan untuk Perluasan TPA Manggar.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor : SR-393/PW17/5/2019 tanggal 14 November 2019.
Dikonfirmasi terkait Putusan tersebut, Melky Manusama SH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Robi 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr mengatakan pihaknya menghormati Putusan Hakim. Namun akan menentukan sikap setelah menerima Salinan Putusan.
“Kami menghormati Putusan Hakim, akan tetapi kami tidak sependapat dengan Putusan Majelis yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan Subs (Subsidair) 2 (bulan) untuk klien kami. Setelah menerima Salinan Putusan kami akan menentukan sikap, sesuai yang diberikan Undang-Undang yaitu 7 hari,” jelasnya melalui pesan tertulis WhatsApp.
Rukhi Santoso SH selaku PH Terdakwa Astani nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang dikonfirmasi, mengatakan tetap akan melakukan upaya hukum atas Putusan tersebut.
“Kita akan tetap upaya hukum,” kata Rukhi melalui WhatsApp kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Selasa (16/11/2021) Pukul 18:39 Wita.
Meski telah “memakan” korban, Proyek Pengadaan Lahan untuk Perluasan TPA Manggar tahun 2014 ini masih menyimpan pertanyaan besar, tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar lebih Rp10 Milyar sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman