Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pra Peradilan Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Balikpapan Ditolak

Berita Utama Kepolisian Polda

,

Pelecehan Seksual
Sidang Pra Peradilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Balikpapan. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan, seolah berputar tanpa kepastian lagi.

Meski terduga pelaku pelecehan seksual ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, nyatanya kasus ini masih bergelut pada persoalan penahanan. Padahal, butuh waktu 1 tahun 3 bulan hingga akhirnya kasus pelecehan seksual ini kembali naik ke permukaan.

Tidak hanya itu, selama itu pula tersangka pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas, tersangka masih enggan ditahan.

Terbukti dengan pengajuan Pra Peradilan atas dasar tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, meski pada akhirnya ditolak Pengadilan. Kabar terbaru menyebutkan, jika tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam prosesnya, dijelaskan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo, mempersilakan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, itu hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya.

Terlebih dalam kasus pencabulan ini, kata dia, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tidak menjadi bumerang bagi mereka.

“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya, tak masalah jika mengajukan,” kata Kombes Pol Yusuf saat dikofirmasi, Rabu (1/12/2021).

Meski begitu, lanjut Kombes Yusuf, semua itu bergantung pada pihak Penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.

Tentunya perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.

“Tergantung Penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi Penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :

Intinya, kata Kombes Yusuf, belum tentu permohonan itu dapat dikabulkan, terlebih jika kasus masuk dalam kategori berat.

Tak pelak kabar ini membuat Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, selaku pengacara korban meradang. Menurutnya, terlalu banyak langkah yang diambil pelaku yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ipung menuturkan, tanpa maksud menggurui tentunya, pihak Kepolisian sendiri memahami jika kasus pelecehan seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam tindak pidana kejahatan luar biasa.

Iapun turut memohon kepada pihak Kepolisian, agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tidak disetujui.

“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” jelas Ipung.

Artinya, lanjutnya, penanganan kasus inipun perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar tidak menjadi kesempatan lainnya bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Nina

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *