Didakwa Manipulasi Data Kalori Batubara Yang Dijual

Dircab CV JAR Didakwa Korupsi PNBP, Rugikan Negara Rp4,5 Milyar 

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Hartono digelar secara virtual. (foto : Lukman)
Sidang Terdakwa Hartono digelar secara virtual. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Direktur Cabang (Dircab) Tenggarong CV Jasa Andhika Raya (CV JAR) Terdakwa Hartono Bin Ahsan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (29/11/2021) sore.

Terdakwa Hartono nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Royalti, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penjualan Batubara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.503.087.964,29,-.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-290/PW17/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Rinciannnya, jumlah PNBP yang seharusnya dibayar CV JAR selama tahun 2019 sebesar Rp5.282.605.201,29,-, namun yang dibayar hanya sebesar Rp779.517.237,00,-.

Timbulnya kerugian tersebut akibat perbuatan Terdakwa Hartono mengatas namakan CV JAR membayar royalti provisional kualitas Batubara, dengan tingkat Kalori (Kkal/kg, airdried basis (adb) < 5.100 tarif 3% dari harga jual.

Padahal senyatanya, sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) Batubara CV JAR memiliki tingkat kalori (Kkal/kg, airdried basis) ≥ 6.100 atau 6.668 kcal/kg adb, sehingga terdakwa seharusnya membayar kewajiban PNBP dengan tarif  7% dari harga jual.

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan saksi 6 orang.

Keenam saksi tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kaltim Amrullah, Djonni Juanda selaku Direktur CV JAR sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebelum perubahan tahun 2018, Irwan Santoso, Kelly Jadiamen Girsang, Anthony Sianipar, dan Dody Sukma.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Amrullah, ia ditanya Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH tentang kasus ini. Dijawab saksi yang ia ketahui perselisihan jumlah pembayaran royalti PT JAR.

“Permasalahannya pembayaran royalti tahun 2019,” jelas saksi Amrullah.

Saksi Irwan Santoso dari PT Cahaya Ramadhan yang menjadi rekanan penambangan CV JAR dalam keterangannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menjelaskan, CV JAR hingga akhir tahun 2019 belum pernah melakukan penambangan karena RKBnya belum keluar. Hal itu akibat masih ada dokumen persyaratan, yang belum dilengkapi.

Terkait penjualan Batubara yang menggunakan dokumen CV JAR, saksi Irwan mengatakan 13 kali pengapalan yang baru diketahui dari dokumen pada bulan Oktober 2019 ia tidak tahu dari mana Batubaranya.

“Saksi tahu nggak Batubaranya dari mana?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Saya tidak tahu, yang jelas bukan dari lokasi CV JAR,” jawab saksi.

“Bukan dari lokasi JAR?” tanya Ketua Majelis Hakim mempertegas.

“Iya,” jawab saksi.

Baca Juga :

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi, saksi Irwan menjelaskan pada saat terjadi penjualan itu Direktur CV JAR adalah Dicky Muhammad Kurniawan yang disahkan pada 24 Januari 2019. Sebelumnya, kata saksi, Djonni Juanda.

Masih menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, saksi menjelaskan awal penjualan itu pada bulan Mei 2018. Saat itu belum terjadi perubahan, Direktur CV JAR masih Djonni Juanda. Sehingga yang bertanggung jawab, kata saksi, Djonni Juanda.

Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi menanyakan kaitannya dengan Terdakwa Hartono, saksi membenarkan Terdakwa Hartono melakukan penjualan atas nama CV JAR padahal CV JAR tidak ada melakukan aktivitas penambangan sama sekali.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi Irwan, baik dari Majelis Hakim maupun dari JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Hartono. Sebelum kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Sejumlah fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya terjadi pembayaran royalti e-PNBP oleh CV JAR melalui akun CV JAR yang belum ada melakukan penambangan.

Belum terungkap siapa yang melakukan pembayaran e-PNBP tersebut, lantaran saksi Kelly sebagai petugas admin yang memegang username dan password akun tersebut bersikukuh dalam keterangannya tidak pernah melakukannya. Karena memang belum ada aktivitas penambangan dari CV JAR.

Terdakwa Hartono didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RO Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RO Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHPidana.  (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *