Polisi Sita 20 Poket Sabu

Terduga Bandar Narkoba Ditangkap di Atas Moror Ninja

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersankga MH dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (3/4/2019) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Satu orang terdugka pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MH (38) beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Arsyad, RT 34, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir dan atau Jalan Sentosa, Gang Kenangan 9, RT 75, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda ditangkap di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 4, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Dari tangan laki-laki kelahiran Martapura yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMA ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 49,54 Gram/Brutto, 1 buah Timbangan digital, 3 buah Sendok penakar, 1 buah kotak LED, 1 buah bungkus plastik Kopi Capucino, 1 kotak Rokok LA, 1 kotak Rokok Lucky Strike, 1 kotak Rokok Marlboro Black, 1 kotak Rokok Sampoerna Evolution, 1 bandel Plastik klip, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja KT 3393 MR, 1 unit Hp Samsumg Senter, dan 1 unit Hp Samsung Android.

Penangkapan terhadap HM dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto. Kronologis penangkapan dijelaskan bahwa pelapor dan saksi mendapat laporan dari masyrakat jika di Jalan Sentosa Gang Kenangan 9, RT 75, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.

Atas laporan tersebut pelapor dan saksi melakukan penyelidikan, kemudian pada Pukul 16:20 Wita terlihat seorang laki-laki keluar dari rumah tersebut mengendarai Motor Kawasaki Ninja KT 3393 MR. Kemudian diikuti dan dilakukan penangkapan di depan Gang Kenangan 4.

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 poket Sabu seberat 40,54 Gram/Brutto,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinda.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda, ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman