Sampaikan Pledoi, Terdakwa Surya Menangis Ungkap Rindu Kepada Anak
Perkara Pembangunan Masjid, Terdakwa Bersumpah Tidak Korupsi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa I Ansari Bin Bahriyuni dan Terdakwa II Surya Putra Bin Anton Ismail (alm.) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tak kuasa menahan kesedihannya saat menyampaikan pledoinya, pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/5/2023) sore.
Terdakwa I Ansari selaku Ketua Pengurus Pembangunan Masjid Kampung Lutan, dan Terdakwa II Surya Putra selaku Bendahara Pengurus Pembangunan Masjid Kampung Lutan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Muhajirin Long Hubung, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp382.736.500,-.
Di hadapan Majelis Hakim dalam perkara nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto S Ag, Terdakwa Ansari dalam Pledoinya memohon agar dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, dengan mempertimbangkan apa yang telah dilakukan dalam pembangunan Masjid tersebut.
“Saya mohon timpakanlah hukuman saya sesuai dengan kesalahan saya,” kata Ansari.
Sedangkan Surya dalam Pledoinya mengucapkan, demi Allah ia tidak pernah korupsi. Jangankan untuk korupsi, berniat untuk korupsipun tidak. Perstiwa ini bukan hanya peristiwa hukum, namun juga mempengaruhi hidupnya.
Bagaimana istrinya harus berjuang menghidupi tiga orang anaknya yang masih duduk di bangku SMP, SD, dan masih Balita.
“Majelis Hakim Yang Mulia, hati saya sangat hancur karena harus meninggalkan anak-anak saya, yang membutuhkan kehadiran saya. Penderitaan fisik yang saya alami masih bisa saya tahan, tapi penderitaan bathin saya, kerinduan saya pada buah hati saya, saya sangat rindu Yang Mulia,” kata Surya dengan suara serak menahan tangis.
Baca Juga:
- Akmalludin Dituntut 6 Tahun Penjara, Perkara Narkotika
- Terjerat Kasus Korupsi, Menteri Kominfo JGP Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Terdakwa Ansari dan Terdakwa Surya Putra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iswan Noor SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat selama 7 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp200 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, kedua Terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp382.736.500,-, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Ansari dan Terdakwa Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (24/5/2023). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman